• Rabu, 27 November 2024

Catat! Buang Sampah Sembarangan di Pesibar Bisa Didenda Rp 30 Juta Hingga Dipenjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 15.19 WIB
349

Peringatan tentang tertib lingkungan di Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di fasilitas umum, dengan denda Rp30 juta hingga dipenjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pesisir Barat, Cahyadi Muis, melalui Kepala Bidang Peraturan Daerah Muhammad Adhar menjelaskan, pihak nya akan memberikan sanksi berupa denda atau pun pembinaan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di fasilitas umum.

"Selama ini kita sudah sering memberikan imbauan serta sosialisasi terkait Perda No 12 Tahun 2017 pasal 12 tentang tertib lingkungan kepada masyarakat agar dipatuhi, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengindahkan peraturan itu," kata Adhar, saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah di sediakan.

Kemudian setiap orang atau badan dilarang membuang atau menumpukkan sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, pesisir, saluran drainase, situ danau dan tempat-tempat lain yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Lalu setiap orang atau badan dilarang membakar sampah secara terbuka tanpa pengawasan, tiga poin itu seharusnya di perhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," jelasnya.

Adhar menambahkan, dalam Perda tersebut terdapat sanksi berupa pidana kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp30 juta.

"Sehingga jangan salahkan kami jika kami temukan masyarakat yang membuang sampah di fasilitas umum, akan kami tertibkan dan akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Adhar juga menghimbau jika ada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di fasilitas umum untuk melaporkan oknum tersebut ke pihaknya agar dilakukan penertiban. (*)


Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU