• Jumat, 26 April 2024

Sangat Meresahkan Warga, Komplotan Spesialis Pembobol Warung di Tanggamus Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 27 Desember 2021 - 14.54 WIB
2.1k

Tampak keenam tersangkan saat diperlihatkan dengan barang bukti hasil kejahatan mereka. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberaran (curat) spesialis bobol toko, warung dan rumah di wilayah Kecamatan Ulubelu dan Pulau Panggung, berhasil diringkus aparat Polsek Pulau Panggung.

Komplotan bromocorah berjumlah 6 orang yang selama ini sangat meresahkan warga Kecamatan Ulubelu dan Pulau Panggung, ditangkap usai membobol warung (toko) milik Suganda di wilayah letter S Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Sabtu (25/12/2021) pagi.

Dari enam kawanan pencuri tersebut lima orang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu yaitu KS (21), BU alias Bul (24), HS (18), DS (18), dan RI (28), serta seorang warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung berinisial HE (31).

"Para tersangka ini ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung dan anggota Polsek Sumberejo dibantu warga, di jalan raya Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (25/12/2021) pagi," kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, Senin (27/12/2021).

Menurut Musakir, penangkapan para tersangka ini bermula saat polisi bersama warga melakukan pengejaran setelah menerima laporan aksi perampokan sebuah warung di kawasan letter S Pekon Talang Jawa, yang terekam CTTV pemilik toko.

Bermodal rekaman CCTV tersebut polisi dibantu warga memburu para pelaku yang melarikan diri menggunakan sebuah mobil mini bus ke arah Ulubelu. 

"Para pelaku berhasil dicegat dan ditangkap di jalan raya Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, tanpa perlawanan," ujar Musakir.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti, 22 bungkus makanan ringan, 5 kraft minuman ringan, 10 renteng kopi torabika. Lalu 2 jerigen BBM pertamax, 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan uang tunai Rp200 ribu, milik Suganda, pemilik warung.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah tang besar yang diduga digunakan melancarkan aksi kejahatannya. Kemudian beras seberat 280 kilogram, 2 lemari es (kulkas), berbagai makanan dan minuman ringan serta potongan besi, dari dalam mobil.

"Rupanya selain membobol warung di letter S, para pelaku juga telah membobol dua warung dan satu rumah, di Kecamatan Pulau Panggung dan Ulubelu," terang Musakir.

Adapun warung (toko) dan rumah yang dibobol para tersangka adalah, warung milik Eva Dianasari (35) di Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Pulau Panggung pada Sabtu, 18 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB.

Dari warung Eva ini para pelaku menggasak 40 sak beras, 70 liter petralite dan rokok berbagai merk dan jenis senilai Rp7 juta.

Usai beraksi dari warung milik Eva, tepatnya pukul 05.30 WIB para tersangka kembali membobol warung milik Ridawati (31) di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung dan menggasak 14 karung beras, rokok berbagai merk dan jenis serta 2 tabung gas ukuran 3 kilogram, dengan total kerugian Rp2,5 juta.

Sebelumnya komplotan pencuri ini membobol rumah Widya Wulandari (23) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu pada Rabu (15/12/2021), dan membawa kabur 2 unit lemari es, tabung gas ukuran 3 kilogram, mixer, kompor gas, oven listrik, 3 karung baju baru, dan sebagainya dengan total kerugian Rp40 juta.

Tidak sampai di situ, para tersangka juga teridentifikasi melakukan pencurian insulasi (alat penghambat panas, listrik) yang terbuat dari aluminium sepanjang 40 meter beserta pengikatnya terbuat dari stainless steel milik PT PGE Ulubelu, di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulubelu, dengan kerugian Rp10 juta.

"Para tersangka juga mengaku melakukan pencurian di dua TKP di Kecamatan Sumberejo dan Ulubelu, namun korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung," kata Musakir.

Masih kata Musakir, seorang tersangka berinisial HE (31) seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan, teridentifikasi melakukan pencurian besi pembatas jalan jalur pipa milik PT PGE Ulubelu sepanjang 30 meter.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial HS (18) adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Saat ini keenam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Musakir. (*)

Video KUPAS TV: NARKOBA SENILAI 200 MILIAR DIMUSNAHKAN, PENYELUNDUPAN DALAM GAS ELPIGI TERUNGKAP