• Rabu, 27 November 2024

Ranperda BUMD Pesisir Barat Ditolak, DPRD: Tujuan Tidak Jelas, Pemborosan Anggaran Saja

Senin, 27 Desember 2021 - 14.59 WIB
321

Wakil ketua 1 DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, ketika dimintai keterangan oleh wartawan. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat menolak adanya ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang di nilai hanya melakukan pemborosan.

Setelah sebelumnya menolak rencana pembangunan kantor Bupati dengan sistem multiyears, kali ini DPRD kembali menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang BUMD, yang di anggap sebagai pemborosan anggaran.

Wakil ketua 1 DPRD Pesisir Barat Piddinuri mengatakan ranperda tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas, sehingga lebih mengarah pada pemborosan anggaran negara.

"BUMD Pesisir Barat ini tidak ada tujuan yang jelas, BUMD seharusnya mempunyai tujuan yang jelas dan mempunyai kemampuan dalam membentuk usaha baru untuk meningkatkan perekonomian dan PAD Pesisir Barat agar lebih baik lagi," jelasnya saat di konfirmasi, Senin, (27/12/2021).

BUMD yang ada saat ini Piddinuri menjelaskan, hanya ingin menjalankan usaha yang sudah berjalan, dengan dalih penyerahan aset milik daerah untuk di kelola BUMD.

"BUMD kita ini tidak jelas, tujuan Ranperda tentang BUMD ini hanya ingin penyerahan aset yang sudah ada bukan mau membuka usaha yang baru, jika hanya ingin melakukan penyerahan aset tidak perlu ada BUMD, sudah ada dinas yang membidangi aset tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, BUMD seharusnya bisa menciptakan usaha baru yang bisa meningkatkan perekonomian daerah menuju lebih baik lagi, tetapi selama ini PAD yang di hasilkan dari BUMD yang berjalan selama ini sangat jauh dari harapan.

"Sudah di anggarkan 5 Miliar untuk pengelolaan BUMD yang ada, tetapi kita lihat PAD yang masuk bahkan tidak mencapai 1 persen dari anggaran yang telah di keluarkan, jika terus di lanjutkan maka ini sesuatu pemborosan yang harus kita hentikan," tegasnya.

Ditempat terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda) yang merupakan BUMD Pesisir Barat, Adila Tama Bela Pasha mengatakan, bidang usaha yang masih berjalan saat ini hanya ada satu yaitu pengelolaan serabut kelapa yang berada di Pekon Marang, Pesisir Selatan, selain dari itu saat ini sudah tidak berjalan.

"Pada tahun 2019 kita mendapat anggaran Rp 3 Miliar, kemudian tahun 2020 untuk pengelolaan tiket pesawat kita mendapatkan Rp 2 Miliar, selain dari itu kita tidak mendapatkan anggaran lagi,"jelasnya.

Untuk aset yang di kelola BUMD sendiri Pasha mengatakan hingga saat ini tidak ada, yang ada hanya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk pembelanjaan anggaran dari total Rp 5 Miliar tersebut.

Disinggung mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai kurang maksimal Pasha mengakui memang jauh dari target yang di harapkan.

"Pada tahun 2019 PAD kita sekitar Rp30 juta, untuk tahun 2020 sekitar Rp200 juta, sedangkan untuk tahun 2021 sebesar Rp20 juta namun belum terbayarkan karena memang dari pihak yang bekerjasama dengan kita belum melakukan pembayaran, memang jauh dari target yang kita harapkan," jelasnya.

Terkait penolakan Ranperda oleh anggota DPRD Pasha mengatakan seharusnya jika berpikir jangka panjang tidak ada penolakan, karena mau tidak mau kapan pun akan berjalan nya BUMD tersebut perda tata kelola tersebut harus ada.

"Karena harus ada persepsi yang sama antara Pemda, BUMD, dan pihak swasta serta stake holder terkait yang harus mempunyai standar ukur yang sama, karena perda itu turunan nya dari Perpres, Permen, baru Perda, jadi itu memang harus ada," ungkapnya.

Namun jika memang ada penolakan dari DPRD Pasha mengatakan pihak nya hanya bisa menuruti apapun keputusan mereka, yang jelas perda itu sangat di butuhkan untuk pengelolaan BUMD yang ada.

"Karena BUMD ini kan baru, sesuatu hal yang baru ini harus di susun bagaimana aturannya, regulasi hukumnya, kemudian tata kelolanya semua harus kita buat, kalau semua di serahkan ke kita kapan kita melakukan bisnisnya, kalo memang itu belum ada payung hukumnya, sehingga kita melakukan bisnis juga rentan," jelasnya.

Dari awal memang hambatan kita bukan karena kita tidak bisa mengelola bisnisnya, karena memang dari awal kita disuruh mencari bisnis apa yang bisa di jalankan, ketika kita cari dan kita temukan justru bisnis tersebut belum ada payung hukum. "Maka dari itulah kami mengajukan tata kelola untuk BUMD," ungkapnya.

Terkait tidak ada ketransparanan dari BUMD Pasha menjelaskan, sudah melakukan tugas sesuai mekanisme yang ada, baik pelaporan, bahkan penyampaian regulasi dan mekanisme itu sudah di jalankan, "jika memang tidak ada ketransparanan, ketidaktransparanan nya dimana, justru kami sangat transparan," jelas Pasha.

"Oleh karena itu cara pandang kita kan tidak sama, media memandang nya harus bulat, pemda memandangnya kotak, DPRD memandang nya lonjong itu lah guna nya perda tata kelola BUMD itu untuk menyamakan persepsi," tambahnya

"Karena BUMD yang lain pun seperti itu, bukan hasil ide sendiri, kita bertanya kita koordinasi dengan BUMD yang lain sehingga muncul lah suatu hal yang harus ada ketika BUMD itu didirikan, harus ada tata kelolanya karena itu perintah UU, kalau DPRD tidak Merestui sulit kita menjalankan roda organisasi dan menjalankan bisnisnya karena tidak ada standar yang sama, sehingga akan memunculkan gesekan antara Pemda, DPRD, dan Pihak swasta," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV: DARI JOGJA DAN SURAKARTA, PESERTA MUKTAMAR NU SERBU TAPIS HINGGA KULINER KHAS LAMPUNG