Polres Metro Tangkap Penipu Modus Sewa Mobil

Tersangka FHW saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Bagi pemilik kendaraan maupun jasa rental kendaraan roda empat di Kota Metro harus ekstra waspada. Pasalnya, aksi penipuan penggelapan dengan modus sewa mobil kerap terjadi. Terbaru, Satreskrim Polres Metro menangkap satu tersangka tipu gelap.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, satu tersangka yang diamankan ialah FHW (39) seorang buruh warga Gang Kepondang RT 005, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Kronologi kejadiannya pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Teratai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diduga dengan cara sewa atau rental mobil milik korbannya," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (27/12/2021).
Korban yang merupakan seorang mahasiswa warga Jalan P. Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berinisial MSH (29) tersebut mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan oleh tersangka, langsung melaporkan dugaan penggelapan yang dialaminya kepada Polisi.
"Kemudian kontrak selama 2 tahun dan setiap bulan terlapor berjanji akan membayar uang sebesar Rp4 Juta. Namun dari tanggal 15 Oktober sampai Desember 2021 terlapor sudah tidak membayar dengan alasan mobil digadaikan oleh terlapor, sehingga tidak dapat membayar sewa sesuai perjanjian," terangnya.
Tersangka FHW ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro tanpa perlawanan pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
"Team tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 24 Desember. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, kendaraan yang diduga digelapkan oleh FHW itu berjenis Toyota Calya berwarna abu metalik keluaran tahun 2018 dengan nomor Polisi BE 1636 CG.
Mobil tersebut atas nama Aditya Novanda warga Gang Nusantara I Lk III Rt/Rw 02/00 Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Atas kejadian tersebut, pelapor MSH mengalami kerugian uang biaya sewa atau rental kendaraan sebesar Rp12 Juta. Kini tersangka FHW diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang bukti 1 lembar pembayaran angsuran Adira Finance, tanggal 30 November 2021 dan 1 lembar surat perjanjian kerjasama rental mobil pada tanggal 15 Februari 2021 antara pelapor MSH dan terlapor FHW.
Atas perbuatannya, FHW terancam pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (*)
Video KUPAS TV : TAK SAMPAI 5 MENIT, PENCURI BAWA SATU UNIT MOBIL DI ENGGAL
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025 -
22 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Metro, Pengamat Ingatkan Jangan Seremonial Belaka
Jumat, 20 Juni 2025