Pengamat Sebut Rencana Pemutihan Pajak di Lampung Sebagai Langkah Tingkatkan PAD

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung, Eko Budi Sulitio, mengatakan jika rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar Pemprov Lampung pada tahun 2022 mendatang merupakan upaya dalam meningkatkan PAD.
Menurutnya, pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan dalam menggali sumber pendapatan daerah yang salahsatunya berasal dari pajak kendaraan bermotor.
"Pemerintah daerah memang harus kreatif dalam menggali sumber pendapatan. Salah satu sumber pendapatan daerah yang besar berasal dari pajak kendaraan bermotor," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, saat ini masih banyak dijumpai kendaraan yang melintas bahkan kendaraan milik masyarakat Lampung yang berplat luar daerah. Hal tersebut dinilai merugikan karena tidak menyumbang pajak ke pemerintah daerah.
"Dalam jangka pendek memang pemerintah daerah akan mengalami pengurangan pemasukan namun dalam jangka panjang pasti akan meningkat berkali lipat. Maka menjadi tepat jika dalam rangka meningkatkan PAD pemerintah daerah melaksanakan pemutihan," katanya lagi.
Ia melanjutkan, selain melakukan pemutihan pajak kendaraan maka pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melakukan terobosan agar masyarakat rutin dalam membayar pajak.
"Dispenda harus lebih kreatif lagi dalam memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar melalui sistem online. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah dan tidak perlu antri," katanya lagi.
Rencana progam pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut disambut baik oleh Nilam Sari (25). Masyarakat Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung tersebut mengaku jika kendaraan roa duanya sudah mati pajak sejak tiga tahun yang lalu.
"Ya senang kalau misal beneran mau ada pemutihan pajak lagi. Karena tahun 2021 kemarin waktu ada pemutihan belum sempet ikut. Semoga tahun depan bisa ikut lagi progam pemutihan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 04 Juni 2025
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
-
Rabu, 04 Juni 2025
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
-
Rabu, 04 Juni 2025
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
-
Rabu, 04 Juni 2025
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara