• Jumat, 02 Mei 2025

Penertiban Kios PKL Bukit Tinggi Bandar Lampung Direncanakan Pekan Ini

Senin, 27 Desember 2021 - 16.16 WIB
158

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, saat dimintai keterangan, di Ruang Rapat Asisten Kantor Pemkot setempat, Senin (27/12/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kalau tidak ada halangan, penertiban kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi, Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung akan dilakukan pekan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, usai melakukan rapat internal dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, di Ruang Rapat Asisten Kantor Pemkot setempat, Senin (27/12/2021).

“Kita tadi sudah rapat yang dipimpin oleh Pak Asisten terkait penertiban PKL khususnya di Jalan Bukit Tinggi. Insya Allah akan kita lakukan sesegera mungkin. Tinggal lapor ke pimpinan,” kata Wilson.

Sebelumnya diberitakan bahwa PKL Jalan Bukit Tinggi tidak berkenan direlokasi dari tempatnya semula yaitu trotoar Jalan Bukit Tinggi ke dalam Pasar Bambu Kuning.

Penolakan tersebut disebabkan PKL merasa jika berdagang di lantai 2 Pasar Bambu Kuning, pembeli tidak ada yang mau membeli dagangannya.

Di satu sisi, PKL di Jalan Bukit Tinggi ini memang berdagang di atas trotoar jalan dan drainase yang sesuai peraturan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah menyiapkan administrasi dan pelaksanaan teknis, termasuk koordinasi dengan instansi terkait termasuk Polresta dan Kodim,” lanjut Wilson.

“Insya Allah akan kita lakukan pada pekan ini. Sebelum 2022,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa rapat tersebut masih belum final dan akan ada rapat lanjutan yang akan membahas teknis nya dengan Badan Polisi Pamong Praja.

Hal itu juga disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Sukarma yang belum mau dimintai penjelasan secara konkrit.

“Soalnya ini belum selesai. Kita masih ada rapat di hari Rabu, jadi sekalian Rabu saja. Tadi hanya rapat internal dulu saja. Rabu itu baru kita putuskan dan datangkan semua lembaga terkait,” ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU