Operasi di Metro Kumpulkan Rp 1,3 Juta dari Denda Pembuang Sampah Sembarangan

Kasi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Arivanda Jaya, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Selama empat kali pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku buang sampah sembarangan, tim gabungan Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro berhasil mengumpulkan Rp1.350.000 yang diperoleh dari denda para pelanggar.
Kepala DLH Kota, Irianto Marhasan, melalui Kasi Penanganan Sampah, Arivanda Jaya menjelaskan, total denda yang didapat dan disetorkan ke kas daerah Kota Metro sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tentang tata laksana sanksi administrasi Perda nomor 1 tahun 2018, tentang pemanfaatan lahan dan pengolahan sampah rumah tangga.
"Total denda yang didapat sebesar Rp1.350.000, dan itu akan kita setorkan ke kas daerah," kata Arivanda, saat dimintai keterangan, Senin (27/12/2021).
Arivanda mengungkapkan, uang jutaan rupiah tersebut didapat dari denda 9 orang pembuang sampah dalam operasi yang telah berlangsung selama 10 hari.
"Sesuai dengan surat perintah walikota bahwa operasi ini dilaksanakan 16 Desember sampai dengan 30 Desember. Sampai dengan tanggal 26 Desember ini sudah terdapat 9 orang yang tertangkap dan masing-masing dari pelaku dikenakan denda sebesar Rp150 Ribu," jelasnya.
Pria yang intens menangani persoalan sampah di Kota Metro itu menyebutkan, para pelaku buang sampah yang tertangkap merupakan masyarakat Metro yang belum berlangganan layanan angkut sampah.
"Kami juga mengimbau para pelaku buang sampah yang umumnya mereka memang tidak berlangganan sampah, untuk berlangganan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pemetaan di daerahnya masing-masing terkait dengan daerah mana saja yang belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah," ucapnya.
Pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan layanan angkut sampah ke daerah yang sulit dijangkau di Kota Metro.
"Karena kedepannya akan kita kembangkan pelayanan pengangkutan sampah terhadap daerah-daerah yang tidak mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah," ujarnya.
DLH juga mengharapkan peran serta perangkat Kelurahan hingga pamong untuk menghidupkan kembali Satuan organisasi kebersihan lingkungan (Sokli). Hal itu dilakukan agar pelayanan angkut sampah dapat menjangkau seluruh gang sempit di Bumi Sai Wawai.
"Kami juga mengharapkan peran dari pamong agar dapat menggalakkan kembali lokasi-lokasi yang sulit kami jangkau oleh angkutan kami," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU
Berita Lainnya
-
Rafieq Adi Pradana Bongkar Modus Pejabat Nakal Rekrut THL Ilegal di Metro
Senin, 14 Juli 2025 -
Jadi Biang Kerok Jalan Rusak, Pemkot Metro Bakal Batasi Lalulintas Truk Odol
Minggu, 13 Juli 2025 -
Dari Gelas Jus ke Kunci Mobil, Kisah Edi Jadi Bos Mobil Bekas di Metro
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Ancaman Blacklist dan Urgensi Perbaikan Kualitas Pembangunan di Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 11 Juli 2025