Fasilitas Publik Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Bisa Ditutup

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat dimintai keterangan, Senin (27/12/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Qodratul Ikhwan menyebutkan, fasilitas publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi bakal dikenakan sanksi berupa pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional.
"Area publik yang tidak menggunakan atau tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi bila perlu ditutup. Apa sih susahnya memakai aplikasi, karena itu kan tujuannya untuk keselamatan bersama," kata Qodratul, saat dimintai keterangan, Senin (27/12/2021).
Ia melanjutkan, tempat publik yang wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi diantaranya ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan.
"Namun harapan kita jangan sampai lah ada yang ditutup hanya karena tidak menggunakan PeduliLindungi. Kita terus lakukan edukasi, pembinaan dan juga imbauan agar semua tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya lagi.
Menurut Qodratul, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk mewajibkan sarana publik menerapkan PeduliLindungi. Selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring ke lapangan secara langsung.
"Pak gubernur sudah membuat edaran ke kabupaten/kota. Kita akan monitor terhadap efektivitas dalam pelaksanaannya. Kita lakukan monitoring baik dari provinsi maupun kita minta juga kabupaten/kota untuk melakukan hal serupa," katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung, Zulkarnain, mengatakan, pihaknya akan menurunkan 200 petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi.
"Menjelang pergantian tahun akan dilakukan pengamatan di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat wisata. Kita akan lihat penerapan protokol kesehatan dan PeduliLindungi. Ada sekitar 200 orang yang akan diturunkan," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran tersebut setiap Gubernur, Bupati dan juga Walikota diminta untuk melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
Fasilitas umum yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi bisa dikenakan sangsi mulai dari pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. (*)
Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025