82 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Tercatat di Bandar Lampung, Didominasi Faktor Ekonomi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Sri Asiyah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada sebanyak 82 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung yang tercatat hingga akhir 2021 ini.
Data tersebut merupakan data Simfoni-PPPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung.
“Data Simfoni ini sudah tergabung dengan semua data yang ada di semua lembaga baik pemerintahan atau swasta, karena penanganan kasus perempuan dan anak ini tak hanya ada di kita ada juga yang melapor di polresta, lembaga pemberdayaan perempuan dan anak seperti LAdA Damar (Lembaga Advokasi Anak Damar), Komnas PA (Perlindungan Anak), dan lainnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Sri Asiyah di kantornya, Senin (27/12/2021).
Ia merincikan bahwa dari 82 kasus tersebut terdapat 95 korban yang jika dipilah menurut usia, terdiri dari anak (usia 0-18 tahun) sebanyak 51 orang, dan dewasa (di atas 18 tahun) sebanyak 44 orang.
Sedangkan menurut jenis kelamin jumlah korban kasus kekerasan perempuan dan anak, untuk kategori perempuan sebanyak 82 orang dan laki-laki sebanyak 13 orang.
“Karena dalam satu kasus itu bisa lebih dari satu korbannya. Contohnya saja KDRT, itu dalam satu kasus bisa lebih dari satu korbannya. Begitupun dengan jenis tindak kekerasannya,” ungkapnya.
Sri menjelaskan jika dikategorikan ke dalam jenis tindak kekerasannya, terdapat 82 kasus kekerasan fisik, 85 kekerasan psikis, 50 kekerasan seksual, 1 eksploitasi anak, dan 1 human trafficking.
“Seperti halnya jumlah korban, jenis tindak kekerasan dalam satu kasus juga bisa lebih dari satu jenis tindak kekerasan. Misalnya kasus KDRT terhadap anak bisa masuk ke dalam tiga jenis tindak pidana, yaitu kekerasan seksual, kekerasan psikis jika korban menerima hinaan yang merusak psikisnya, dan kekerasan fisik jika korban terbukti disakiti secara fisik,” jelasnya.
Namun, Sri menambahkan, kasus yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota hanya sebanyak 43 kasus.
“Tapi yang tercatat di dinas kami, atau yang melapor di kami dan sedang kami tangani itu untuk kasus anak ada sebanyak 23 orang, dan 20 kasus perempuan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kasus-kasus tersebut bisa terjadi.
“Faktor ekonomi, rata-rata kasus KDRT itu bermula dari faktor ekonomi. Lalu yang saat ini sangat sulit dikendalikan, gawai. Anak kalau sudah pegang gawai itu sulit diberhentikan, apalagi sekarang banyak situs-situs aneh yang memang perlu perhatian orang tua untuk pengawasan anak dalam memakai gawai,” jelasnya.
Oleh karenanya, Sri mengungkapkan bahwa untuk menekan angka kasus tersebut ditahun depan, dinas PPPA akan giatkan sosialisasi baik itu ke tiap kelurahan dan sekolah-sekolah.
“Apalagi kan kita punya PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai perwakilan kita di kelurahan. Badan teknis kita inilah yang akan melakukan sosialisasi di masyarakat misalnya saat ada pertemuan ibu-ibu PKK, Posyandu KB, dan lainnya. Selain itu kita juga berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk sosialisasikan itu kepada anak, bagaimana menjaga diri, dan sebagainya,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV: 2900 PERSONIL GABUNGAN SIAP AMANKAN NATARU
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025