• Selasa, 03 Juni 2025

Langgar Jam Operasional, Empat Cafe di Bandar Lampung Disegel

Minggu, 26 Desember 2021 - 13.38 WIB
507

Sidak yang dilakukan Walikota bersama Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung di Famous Cafe, Jalan Hos Tjokroaminoto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat cafe disegel karena melanggar atau melebihi jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ada empat cafe, yaitu Cafe Famous, Cafe Dijou, Ketan Susu Mas Ucok dan Cafe Pars Luve,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (26/12/2021) pagi.

Ahmad Nurizki menjelaskan, masing-masing cafe beralamat di Jalan Hos Tjokroaminoto untuk Cafe Famous dan Dijou, Ketan Susu Mas Ucok ada di Jalan Ryacudu, dan Cafe Pars Luve beralamat di Jalan Endro Suratmin.

Ia juga mengatakan, keempat cafe tersebut disegel sementara karena beroperasi melebihi waktu yang ditetapkan sesuai dalam Instruksi Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu lebih dari pukul 22.00 WIB.

“Cafe tersebut untuk sementara disegel maksimal 3 bulan. Tapi kita akan lakukan evaluasi terus, dalam artian tidak memungkinkan juga kurang dari itu sudah bisa buka, tergantung apakah mereka mau menaati peraturan kita,” terangnya.

Sidak yang dilakukan Walikota bersama Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung tersebut dilakukan pada Jumat (24/12/2021) malam berbarengan dengan pengecekan protokol kesehatan di gereja-gereja menjelang Natal.

“Alhamdulillah kalau di gereja-gereja aman dan kondusif. Kalau peraturannya pukul 22.00 WIB sudah tutup, tapi ternyata pukul 00.00 WIB masih buka,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Ia juga menyampaikan bahwa penyegelan yang dilakukan Pemkot ini harus menjadi pelajaran bagi semua cafe di Bandar Lampung agar menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Semua cafe, tolong ditaati dulu peraturan ini, semua untuk kepentingan bersama, kalau kita bekerja-sama Insya Allah masyarakat kota Bandar Lampung bisa sehat. Apalagi karena ada event nasional kemarin, Muktamar NU, banyak pendatang dari luar daerah ke Bandar Lampung,” imbuhnya.

Selain itu, menindak-lanjuti apa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada semua kepala daerah untuk memberi sanksi pencabutan izin sementara atau tetap pada tempat usaha yang tidak pakai aplikasi PeduliLindungi, Eva mengimbau semua hotel dan penginapan, juga cafe untuk pakai aplikasi tersebut.

“Cafe, hotel dan penginapan yang tidak punya PeduliLindungi, harus segera pasang atau kami akan segel. Jadi kami minta tolong kerja-samanya,” tambahnya. (*)


Video KUPAS TV : SIDANG Perdana AKBAR TANDANIRIA MANGKUNEGARA