DPO Curas di Kota Metro Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Kedua tersangka saat diamankan di Satnarkoba Polres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort Metro berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polisi.
Namun, penangkapan pelaku pada Kamis 23 Desember 2021 lalu itu bukan karena aksinya mencuri, tapi atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH mengungkapkan, pelaku tersebut ialah FM (37) warga Jalan Poksai IV RT 018 RW 017, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"FM ini berhasil diamankan bersama rekannya berinisial AM usia 53 tahun warga Dusun Negara Batin, Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (26/12/2021).
Setelah dilakukan penyidikan, FM juga diketahui pernah terlibat aksi Curas. Dari informasi yang diterima Kupastuntas.co, FM pernah melancarkan aksinya pada 5 lokasi di Bumi Sai Wawai.
"Saat dilakukan interogasi dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Metro, ternyata tersangka FM ini merupakan buronan yang memang sudah lama jadi target Satreskrim Polres Metro. Keduanya ini ditangkap jam 20.00 WIB saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman. Mereka habis berbelanja narkoba dari wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," terang Kasat.
IPTU Suheri juga menyampaikan, bahwa saat penangkapan terdapat insiden upaya tersangka menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba tersebut.
"Saat hendak dilakukan penggeledahan tersangka AM sempat membuang barang bukti narkoba ini yang kemudian berhasil ditemukan dipinggir selokan. Dari pengakuan keduanya dia beli dari seseorang berinisial I di wilayah Tegineneng," ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya, narkoba jenis sabu tersebut mereka beli dari seorang pengedar berinisial I seharga Rp100 ribu. Keduanya juga mengaku belum sempat merencanakan lokasi untuk mengkonsumsi sabu yang telah dibeli.
Sementara dari data yang diterima Kupastuntas.co, kedua tersangka tersebut berprofesi sebagai buruh. AM tercatat telah terjun dalam dunia narkoba sejak tahun 2008. Sementara FM, seorang terduga pelaku Curas itu diketahui telah intens mengkonsumsi sabu sejak tahun 2013.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,20 Gram beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver yang digunakannya sebagai transportasi untuk menjemput narkoba di Kabupaten tetangga.
Kini keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025 -
22 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Metro, Pengamat Ingatkan Jangan Seremonial Belaka
Jumat, 20 Juni 2025 -
Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Metro
Kamis, 19 Juni 2025