Samsat Tutup Saat Libur Natal, Pajak Kendaraan Yang Jatuh Tempo Bagaimana?

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Desilia Putri menegaskan, pihaknya saat libur natal 2021 tidak melakukan proses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.(BBNKB).
Ia mengaku, pemberlakuan tersebut berdasarkan surat edaran badan pendapatan daerah Provinsi Lampung no 970/2301/VI.03/01/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021.
Sedangkan keputusan tersebut jelasnya, sesuai dengan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparaturnegara dan reformasi birokrasi republik Indonesia.
"Jadi pada tanggal 25 Desember 2021 seluruh kantor bersama Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (23/12/21).
Mengenai kendaraan yang PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tegasnya diberikan toleransi waktu pembayaran pada 27 Desember 2021 serta tidak dikenakan denda.
"Tolong disampaikan dengan semua masyarakat khususnya yang hendak membayar pajak atau lainnya. Senin 27 Desember pelayanan kembali normal seperti biasa," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV: SAMBUT PRESIDEN, MA'ARUF AMIN DAN PARA PEJABAT DATANG LEBIH AWAL KE MUKTAMAR NU DI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025 -
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025