• Sabtu, 01 Februari 2025

Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Kembali Digagalkan di Bakauheni

Kamis, 23 Desember 2021 - 16.30 WIB
98

Petugas kepolisian KSKP Bakauheni saat memeriksa burung-burung selundupan yang akan di bawa ke pulau Jawa. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen ke pulau Jawa kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Penggagalan dilakukan di Areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, sebanyak 56 keranjang berisikan 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen berhasil diamankan pada upaya penyelundupan itu.

Ribuan ekor burung itu dibawa menggunakan 2 unit kendaraan fuso dengan nomor polisi B-9224-UU dan B-9289-WF.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit kendaraan itu didapati 30 box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 1.020 ekor dan 26 box keranjang berisikan 910 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya, Kamis (23/12/2021).

Dia menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan oleh Su (41) dan Ri (31). Mereka mengaku membawa ribuan burung tanpa dokumen itu dari Sumatera Selatan dan akan dikirim ke Bekasi.

"Burung - burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno Hatta Palembang dan akan dikirim ke daerah Bekasi," tuturnya.

Masih kata AKP Ridho, kedua pengemudi itu mengaku mendapat upah Rp70.000 per keranjang untuk melakukan pengiriman itu.

"Aksi penyelundupan itu melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," tandas AKP Ridho. (*)

Video KUPAS TV: 2900 PERSONIL GABUNGAN SIAP AMANKAN NATARU