Mendagri Minta Kepala Daerah Beri Sanksi Tempat Publik yang Tak Pakai Pedulilidungi, Ini Kata Pemkot Balam
Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, ketika dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memberi sanksi kepada penyelenggara tempat kegiatan publik yang tidak menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.
Pemberian sanksi yang dimaksudkan dalam SE tersebut adalah berupa pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Dikatakan dalam SE itu pula tempat publik yang wajib memasang Pedulilindungi adalah fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti SE yang sudah ditetapkan tersebut.
“Tentu akan kami tindak lanjuti, SE itu kan peraturan dari pusat dan kami nanti akan keluarkan SE yang dikeluarkan kota terkait hal itu untuk disampaikan pada tempat usaha,” kata Deddy saat dihubungi lewat telfon, Kamis (23/12/2021).
Namun Ia mengaku masih belum membaca isi surat edaran tersebut secara rinci.
“Saya memang belum lihat wali amanatnya SE tersebut seperti apa. Tapi meski begitu saya rasa kita tidak akan serta merta langsung tutup,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu juga memberikan peringatan dan teguran terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan atau pencabutan izin sementara atau tetap.
“Kita akan tegur dulu lah, kita coba untuk tetap humanis. Makanya itu, turunan surat edarannya nanti ini akan menjadi anjuran bagi pengusaha, dan itu harus diikuti,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Ia mengatakan satgas Covid-19 akan terus memantau dan mengawasi tiap lokasi tempat usaha atau keramaian dan memeriksa keberadaan aplikasi tersebut.
“Sampai saat ini kami masih terus secara rutin keliling untuk cek protokol kesehatan itu. Tentu untuk pemasangan aplikasi ditiap tempat juga akan kami pantau,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV: SAMBUT PRESIDEN, MA'ARUF AMIN DAN PARA PEJABAT DATANG LEBIH AWAL KE MUKTAMAR NU DI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









