Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Ukur Ulang Lahan PT HIM
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Masyarakat lima
keturunan Bandar Dewa, Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulangbawang Tengah,
Tulangbawang Barat (Tubaba), meminta Pemkab mengukur ulang lahan yang dikuasai
PT. Huma Indah Mekar (HIM) sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan.
Hal tersebut terungkap
saat hearing atau rapat dengan pendapat Komisi I DPRD Tubaba dengan masyarakat
lima keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM, Kamis (23/12).
Hadir dalam kegiatan
itu Asisten I Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
Dalam hearing
terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektare, yang berada di
Pal 133-139, dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16.
Belakangan terungkap
dalam persidangan PTUN Bandar Lampung, perkara No. 39/G/2021/PTUN BL, tercantum
lahan seluas 206 hektare milik masyarakat adat 5 keturunan Bandar Dewa.
Namun menariknya lagi,
dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.
"HGU No 16 berada
di Pal 125-138," ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.
Mendengar pengakuan
tersebut, pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH,
mengatakan pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat
di luar HGU 16 yang berada di Pal 133-138, dan segera mengelola lahan hak milik
di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.
"Kami meminta
agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang
diterbitkan tersebut. Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang, maka
lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola," tegasnya.
Di tempat yang sama,
Abdul Azis Heru, perwakilan BPN Kabupaten Tubaba, mengatakan ukur ulang tanah
dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar.
Menurutnya, ukur ulang
tidak bisa hanya secara parsial. Proses pengukuran ulang juga dikenakan biaya
yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menjelaskan, biaya
yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandar Dewa kisaran Rp
200 juta
Abdul Azis akan segera
memberitahu DPRD Tubaba terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5
keturunan Bandar Dewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan
sistem tertentu secara pasti.
"Besaran biaya
tersebut menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui
berapa nominalnya," ujarnya.
Asisten I Sekdakab
Tubaba, Bayana, mengatakan akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan
lahan ini segera selesai.
"Kami akan
berkoordinasi serta melaporkan kepada Bupati hasil dari rapat pada hari ini,
dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai," katanya.
Ketua Komisi 1 DPRD
Tubaba, Yantoni, mengatakan seluruh keterangan dari semua pihak akan diakomodir
untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap.
"Kita akan
laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya," ujarnya
seraya menutup rapat.
Diketahui, lahan
masyarakat 5 keturunan Bandar Dewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat
Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandar Dewa No 79 tahun
1922.
Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024