• Kamis, 25 April 2024

Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Ukur Ulang Lahan PT HIM

Kamis, 23 Desember 2021 - 13.42 WIB
113

Hearing atau rapat dengan pendapat Komisi I DPRD Tubaba dengan masyarakat lima keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM.

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Masyarakat lima keturunan Bandar Dewa, Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), meminta Pemkab mengukur ulang lahan yang dikuasai PT. Huma Indah Mekar (HIM) sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan.

Hal tersebut terungkap saat hearing atau rapat dengan pendapat Komisi I DPRD Tubaba dengan masyarakat lima keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM, Kamis (23/12).

Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hearing terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektare, yang berada di Pal 133-139, dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16.

Belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandar Lampung, perkara No. 39/G/2021/PTUN BL, tercantum lahan seluas 206 hektare milik masyarakat adat 5 keturunan Bandar Dewa.

Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.

"HGU No 16 berada di Pal 125-138," ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.

Mendengar pengakuan tersebut, pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH, mengatakan pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat di luar HGU 16 yang berada di Pal 133-138, dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.

"Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan tersebut. Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola," tegasnya.

Di tempat yang sama, Abdul Azis Heru, perwakilan BPN Kabupaten Tubaba, mengatakan ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar.

Menurutnya, ukur ulang tidak bisa hanya secara parsial. Proses pengukuran ulang juga dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandar Dewa kisaran Rp 200 juta

Abdul Azis akan segera memberitahu DPRD Tubaba terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandar Dewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan sistem tertentu secara pasti.

"Besaran biaya tersebut menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui berapa nominalnya," ujarnya.

Asisten I Sekdakab Tubaba, Bayana, mengatakan akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan lahan ini segera selesai.

"Kami akan berkoordinasi serta melaporkan kepada Bupati hasil dari rapat pada hari ini, dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba, Yantoni, mengatakan seluruh keterangan dari semua pihak akan diakomodir untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap.

"Kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya," ujarnya seraya menutup rapat.

Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandar Dewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandar Dewa No 79 tahun 1922.

Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16. (*)

 

Editor :