Marak Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, DPRD Minta Pelaku Dihukum Berat
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta agar penegak hukum memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan jika langkah tersebut harus dilakukan agar memberikan efek jera sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Lampung dapat ditekan.
"Penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan itu memang harus betul-betul dilaksanakan agar ada efek jera. Hal tersebut juga dapat dijadikan contoh kepada orang lain agar tidak melakukan hal yang sama," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung pada tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang disebabkan adanya pandemi Covid-19.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi peningkatan ini sejak awal pandemi Covid-19. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Kita meminta kepada masyarakat untuk terus saling menghargai agar kehidupan menjadi lebih harmonis," katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan jika banyak faktor yang mempengaruhi peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama masa pandemi Covid-19 salah satunya ialah faktor ekonomi.
"Seperti pemutusan hubungan kerja kemudian turunnya pendapatan masyarakat sehingga memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Ini terjadi tidak hanya di keluarga saja namun juga bisa terjadi didalam hubungan asmara," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih mengaktifkan UPTD PPPA sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk melapor serta mendapatkan pendamping advokasi.
"UPTD PPPA harus lebih diaktifkan sehingga advokasi pendampingan terhadap kekerasan bisa dilaksanakan dengan benar. Dinas juga kita minta untuk dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang konsen terhadap perempuan dan anak," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA
Berita Lainnya
-
Program MBG Selama Ramadan, MKKS Bandar Lampung Soroti Menu hingga Waktu Pengantaran
Kamis, 05 Maret 2026 -
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Pastikan Belanja Pegawai Tetap di Bawah Batas 30 Persen
Kamis, 05 Maret 2026 -
Dari Beras hingga Cabai, Pasar Murah di Bandar Lampung Diserbu Warga
Kamis, 05 Maret 2026









