Tempat Wisata di Mesuji Tetap Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Mesuji Ronal Nasution. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 7 tempat wisata di Mesuji tetap dibuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes) ketat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Mesuji Ronal Nasution, menyatakan tempat wisata tetap buka sebab mengacu pada kebijakan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat yang dibatalkan beberapa waktu yang lalu.
"Tetap buka untuk umum setelah pemerintah membatalkan larangan PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, begitu juga tempat wisata di Kabupaten Mesuji tetap buka saat libur Nataru," Ucapnya, Rabu (22/12/2021).
Adapun ke-7 Wisata yang dibuka yakni, Taman kehati Desa Mekar Sari, Wisata Air Mancur Desa Simpang Mesuji, Wisata Area Dermaga Wiralaga 1, Qarira Garden Desa Hadi Mulyo, Alun-alun Simpang Pematang, Wisata Asik Wiralaga dan Wisata Kampoeng Sungai Kabong desa Wiralaga 1.
"Pembatasan pengunjung tetap diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,"Kata Ronal memperingatkan.
Ronal menamahkan, kepastian pembukaan tempat wisata itu didapat setelah diadakan rapat virtual pada hari ini bersama Polres dan Kominfo, bahwa pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat wisata.
Lanjutnya, setiap masyarakat yang akan liburan dan berkunjung ke destinasi wisata diharapkan mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menggunakan masker," Pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV: SAMBUT PRESIDEN, MA'ARUF AMIN DAN PARA PEJABAT DATANG LEBIH AWAL KE MUKTAMAR NU DI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025