• Senin, 05 Mei 2025

Sempat Viral, Dua Pencuri 30 Karung Beras di Pringsewu Diringkus Polisi

Rabu, 22 Desember 2021 - 15.51 WIB
241

Kedua pelaku saat diamankan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sempat viral di media sosial, dua Pencuri 30 Karung Beras di Pringsewu AW alias Awie (38) dan rekannya RS (38) akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kejadian yang sempat viral itu terjadi di sebuah warung milik Daryono (46) yang berlokasi di wilayah kelurahan Pringsewu Timur pada 7 Desember 2021 dini hari.

Pelaku AW alias Awie ditangkap saat berada di salah satu kost yang berlokasi di Pringsewu Timur. Sedangkan RS diamankan saat berada di rumah kekasihnya di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu pada Selasa (21/12/2021) malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah helm berwarna hitam, satu buah besi ulir, 2 buah aki mobil, satu buah tas berwarna orange, 2 buah karung beras berisi 10 kg beras merek NN, 10 buah karung beras kosong, satu unit motor merek honda beat berwarna hitam serta satu unit handphone yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

Kasat Reskrim, Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri saat tengah dilakukan pengembangan kasus keduanya.

"Sebelum melakukan pencurian, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi lokasi, saat kesempatan tiba, mereka langsung beraksi mengasak beras yang ada di warung tersebut," kata Faebo, saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

"Saat melakukan aksinya kedua pelaku menutupi kamera CCTV yang ada di warung itu. Alhasil mereka berhasil membawa pulang 30 karung beras seberat 300 kilogram atau setara Rp3 juta yang diangkut menggunakan sepeda motor beat milik AW," jelas Kasat.

Tidak sampai disitu, untuk bisa menghasilkan uang dari barang curian nya, kedua pelaku dengan cara licik mengganti merek kemasan sarung beras dengan jenis merek lain dan menjualnya per kilogram, dimana hasil uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"28 karung beras telah diganti kemasan nya lalu dijual dengan harga Rp7.500 per kilogram. Dari hasil penjualan beras itu didapat uang sebesar Rp2.1 juta," terangnya.

Diketahui pula bahwa kedua pelaku merupakan seorang residivis kambuhan yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada November 2021, juga pernah terlibat dengan kasus lain yaitu pencurian aki mobil truk yang sedang diparkir di wilayah Pringsewu Utara awal Desember lalu.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : BERDALIH PERLU BIAYA BEROBAT, GURU LES TIPU ORANG TUA MURID