Pemkab Pesibar Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi, Ini Perintahnya
Surat edaran Percepatan Vaksinasi yang dikeluarkan oleh Bupati Pesisir Barat pada selasa 21 Desember 2021. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) perintahkan Camat hingga Peratin untuk mendata masyarakat nya yang belum menerima vaksinasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19, Syaifullah mengatakan, perintah tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati pada selasa 21 Desember 2021.
"Dalam SE itu jelas disebutkan bahwa Camat, Lurah dan Peratin agar melakukan pendataan masyarakat yang belum dan yang telah divaksin selambat-lambat nya sampai 23 desember 2021, kepada Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat," kata Syaifullah, saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2021).
Syaifullah juga menjelaskan, bagi Kecamatan dan Pekon yang capaian vaksinasi nya masih di bawah 70 persen untuk segera membuat strategi agar capaian vaksinasi di masing-masing wilayah berada di angka 70 persen hingga akhir tahun ini.
"Camat dan Peratin harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa banyak manfaat yang akan di dapatkan jika mengikuti vaksinasi, selain dari pada meningkatkan kekebalan tubuh agar tidak terpapar pandemi Covid-19," lanjutnya.
Selain itu Camat dan Peratin juga harus menjelaskan kepada masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial, mengurus SIM, berobat di Puskesmas atau pun di RS KH. Muhammad Thohir, mengurus syarat nikah, keramaian, mengurus perizinan, pembuatan KK dan KTP, harus menunjukan kartu vaksin dan keluarganya.
"Camat dan Peratin juga harus melaksanakan pelayanan vaksinasi di tempat pariwisata, hiburan malam, hajatan dan juga pasar di wilayah masing-masing sebagai upaya percepatan vaksinasi," jelasnya.
Serta dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut Camat atau pun peratin harus melibatkan organisasi masyarakat dalam pengumpulan masa.
"Kita berharap masing-masing Camat dan juga peratin dalam mengkoordinasikan masyarakat nya di wilayah masing-masing untuk bersama-sama mematuhi SE yang telah disampaikan oleh Bupati, untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGUNJUNG MALL HINGGA HOTEL WAJIB GUNAKAN APLIKASI PEDULI-LINDUNGI
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









