KPU: Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Bandar Lampung Capai 656.631 Orang

Rapat Pleno Pemutakhiran DPB, di kantor KPU setempat, Rabu (22/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung mencatat hingga Desember 2021, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di kota setempat berjumlah 656.631 pemilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat rapat pleno Pemutakhiran DPB, di kantor KPU setempat, Rabu (22/12/2021).
Dedy menyampaikan, pada Pemilu 2019 atau Pilkada 2020 pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 647.278 pemilih.
"Tapi untuk DPB di tahun ini kita sudah rekapitulasi ke dua puluh Kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung, itu terdapat 656.631 pemilih," ujarnya
Lanjutnya, perubahan DPT sebelumnya ada kenaikan dari Januari sampai November 2021, itu sangat signifikan terutama bagi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)
"Sampai Desember ini yang TMS sebanyak 2771 pemilih. TMS yang paling banyak adalah yang meninggal dunia," timpalnya.
Selain itu jelasnya, pada pemilu yang sekarang setelah tahapan pemilu setiap bulan pihaknya akan melakukan singkroning data. Untuk pemilih yang sudah meninggal masuk di DPT ini salah satunya yang akan dilakukan akurasi dan validasi data agar akurat.
"Data kita selain dari pemerintah daerah, namun juga bekerjasama dengan angota TNI dan Polri yang mempunyai hak suara, itu nanti kita minta datanya," kata dia.
Dalam penyusunan daerah pemilihan (Dapil) terangnya, pihaknya juga dalam hal ini akan berkorelasi langsung dengan partai politik, yang itu akan dilakukan pada tahun ini juga.
"Dapil di Bandar Lampung itu ada 6, namun ini akan direvisi atau tidak tergantung nanti. Karena dapil ini juga menentukan strategi untuk menentukan bagaimana membuat potensi suara dan lainnya, sehingga ini juga menentukan siapa yang bisa duduk di legislatif," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pemilih yang TMS apakah kemungkinan akan masuk ke dalam DPT pada Pemilu 2024 itu tergantung dari TMS karena apa dulu.
Lantaran faktor penyebab TMS itu kalau karena meninggal tidak mungkin masuk DPT, tapi kalau belum cukup umur maka setelah cukup umur maka ini bisa masuk.
"Data ini juga belum final, karena proses pemutahiran masih berkelanjutan sampai dengan pemilu nanti sampai penetapan daftar pemilih tetap. Jadi data terus bergerak," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV: DARI JOGJA DAN SURAKARTA, PESERTA MUKTAMAR NU SERBU TAPIS HINGGA KULINER KHAS LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025