• Senin, 05 Mei 2025

Kemenag Pringsewu Izinkan Ibadah Natal di Gereja, Simak Ketentuannya

Rabu, 22 Desember 2021 - 14.39 WIB
156

Bimas Katolik Kemenag Pringsewu, Cyprianus Tugiran, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (22/12/2021). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Kementerian Agama (Kemenag) Pringsewu membolehkan perayaan ibadah Natal dilakukan di tempat ibadah gereja.

Hal itu disampaikan oleh Cyprianus Tugiran atau yang kerap dipanggil Rian, selaku Bimas Katolik Kemenag Pringsewu, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (22/12/2021).

Rian mengatakan, hal itu dilakukan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan ibadah natal di gereja.

"Kita tetap mengikuti aturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat mengenai peraturan perayaan natal dan tahun baru," ujarnya.

Selain itu, edaran mengenai aturan perayaan natal yang diterima dari Kemenag Pusat telah diteruskan kepada pihak-pihak gereja yang ada di Pringsewu.

Rian menerangkan bahwa pada saat akan melakukan ibadah di gereja, para jemaat atau umat nasrani harus sudah memiliki bukti vaksinasi lengkap dosis 1 dan dosis 2 sebagai syarat saat akan beribadah di sana.

"Sejauh yang saya tahu, khususnya Gereja Katolik Pringsewu, umat yang akan melakukan ibadah natal tetap harus menaati Prokes sesuai aturan pemerintah.

Hal itu juga dibuktikan dengan umat sudah divaksin atau belum. Jadi umat yang mau mengikuti perayaan malam Natal dipersilakan mendaftar ke panitia gereja disertai dengan bukti vaksin dosis 1 dan 2.

Ia juga memaparkan, nantinya akan ada pembatasan jumlah atau kuota bagi para jemaat atau umat yang akan beribadah langsung di gereja, dimana itu disesuaikan dengan kapasitas daya tampung gereja.

"Jadi ada batasan-batasan untuk jumlah umat yang mengikuti Natal langsung di rumah ibadah sesuai kapasitas yang disediakan oleh panitia gereja," paparnya.

Adapun poin utama dari isi edaran mengenai pelaksanaan ibadah natal 2021 oleh Kementerian Agama Nomor: SE. 33 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM. 
  2. Gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. 
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
  4. Jam operasional gereja atau tempat umum yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22:00 WIB. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT METRO BERI RUANG BEBAS KENDARAAN, WARGA KEBINGUNGAN