Boleh Buka Saat Nataru, Pengelola Wisata di Lamsel Diminta Tidak Buat Kerumunan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Destinasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dapat beroperasi selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, pengelola wisata diminta tidak buat kerumunan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan, destinasi wisata tetap dapat buka selama Nataru namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi kalau sesuai dengan Inmendagri 66 dan juga Inbup, kita sudah mengambil langkah memberikan surat edaran kepada pengelola tempat wisata. Tidak ada namanya penutupan, yang ada adalah pembatasan sesuai dengan level. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 70 persen," katanya, Rabu (22/12/2021).
Dia juga mengatakan, pengelola destinasi wisata tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan pengunjung pada masa libur Nataru itu.
"Berarti kalau dia mau buat pesta kembang api tapi tidak ada yang menonton itu enggak masalah buat saya. Mau bikin live musik boleh-boleh saja, tapi mainkan sendiri, jangan buat kerumunan," tuturnya.
lanjut Mulyadi, pihaknya telah meminta para pengelola tempat wisata dapat menerapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung.
"Kalau peduliLindungi itu kan sebenarnya sudah nasional. Jadi ya sudah kita imbau, kita minta supaya mereka dapat memberlakukan itu. Kemudian rambu-rambu ditempat wisata itu juga sudah kita minta dipasang," jelasnya.
Dia pun mengimbau supaya para pengunjung dapat menerapkan protokol kesehatan selama berada di destinasi wisata dan para pengelola destinasi wisata diharapkan dapat selalu memperhatikan protokol kesehatan ditempat wisata nya masing-masing.
"Yang jelas kepada pengunjung ingat bahwasannya kita tetap harus menjaga diri kita supaya tetap sehat. Kalau enggak perlu-perlu amat ya mending dirumah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT METRO BERI RUANG BEBAS KENDARAAN, WARGA KEBINGUNGAN
Berita Lainnya
-
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025