• Jumat, 20 Desember 2024

Pemerintah Pringsewu Izinkan Tempat Wisata dan Hiburan Buka Saat Nataru

Selasa, 21 Desember 2021 - 14.12 WIB
148

Kepala Disporapar Pringsewu, Jahron, saat diwawancarai awak media di ruang kantornya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) akan tetap membuka sektor pariwisata dan hiburan selama masa nataru 2021 dengan kuota 50 persen. 

Kepala Disporapar Pringsewu, Jahron mengatakan bahwa hal tersebut mengikuti surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pencegahan dan penanggulangan corona virus disaese 2021 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1, serta Instruksi Gubernur Lampung tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2 dan level 1. 

"Ya, kita ikuti aturan yang sudah ada dari Kementerian dan Gubernur Lampung, jadi sektor pariwisata, kuliner, hiburan boleh buka tapi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal," Ujar Jahron saat dihubingi via telpon, Selasa (21/12/21). 

Ia melanjutkan bahwa setiap tempat umum yang beroperasi pada saat nataru wajib untuk mentaati protokol kesehatan yang berlaku seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, maupun menyediakan handsanitizer. 

"Semua tempat wisata dan hiburan umum harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 di masa libur nataru terlebih lagi di tempat wisata," lanjut nya. 

Jahron menyampaikan bahwa pihak mereka hari Senin kemarin (20/12/21) telah melakukan monitoring di beberapa tempat wisata yang ada di 3 Kecamatan untuk memastikan tempat wisata yang akan beroperasi saat nataru siap menerapkan protokol kesehatan. 

"Kemarin baru saja melakukan monitoring di tempat wisata yang ada di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Banyumas. Dari hasil turun lapangan, tempat-tempat wisata yang kami kunjungi secara umum siap melayani pengunjung dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan," tambah Jahron. 

Untuk restoran atau tempat hiburan lainnya seperti karaoke, diberlakukan pula aturan serupa saat nataru. Selain itu, jam operasional pun dibatasi hingga pukul 21:00 WIB. 

Berikut beberapa poin penting dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Disporapar Pringsewu mengenai aturan sektor pariwisata selama musim libur nataru 2021 bernomor 556/428/D.15/2021 tertanggal 8 Desember 2021:  

1. Tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan, menyiapkan dan atau mengoperasikan alat protokol kesehatan seperti: Handsanitizer, Thermogun atau alat pengukur suhu tubuh maupun westafel atau tempat cuci tangan. 

2. Untuk warung makan atau warteg maupun pedagang kaki lima dan sejenisnya yang termasuk dalam sektor pariwisata  diizinkan beroprasi dengan penerapan protokol ketat, memakai masker menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer. 

3. Untuk restoran atau rumah makan dan cafe skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan di tempat atau dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21:00 dengan kapasitas 50 persen, 2 orang per meja, menerima makan dibawa pulang atau delivery atau take away, serta menerapakan protokol kesehatan yang ketat. 

4. Untuk tempat hiburan karaoke jam operasional hanya sampai pukul 21:00 dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen. Para karyawan juga wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan dalam melayani pengunjung, menyediakan alat kebersihan, melakukan pembersihan pada mic serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan atau penyemprotan disinfektan setelah selesai kegiatan. (*l)