• Minggu, 22 Juni 2025

Ditangkap Usai Transaksi, Pengedar Sabu di Metro Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 - 10.23 WIB
6k

Tersangka MG dan DA berikut barang bukti narkoba serta timbangan saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro usai melakukan transaksi, pengedar narkoba jenis sabu di Kota Metro, Lampung terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu tersebut berkat pengembangan atas ditangkapnya MG (20) pada Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

"Awalnya tim menangkap pemuda berinisial MG saat melintasi Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.  Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (21/12/2021).

Ketika di interogasi, MG yang merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial DA.

"Saat itu kita temukan paket hemat sabu seberat 0,30 gram dari MG, dan mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial DA dengan harga Rp200 ribu," jelas Kasat.

IPTU Suheri menerangkan, usai mendapatkan informasi soal pengedar tersebut tim Kobra langsung bertolak ke kediaman DA di Jl. Ikan Koki Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur sekira pukul 18.40 WIB.

"Setalah mendapatkan informasi, tim langsung menuju rumah DA. Dia ditangkap tanpa perlawanan, dan DA ini juga tidak menampik kalau sudah menjual paket hemat narkoba jenis sabu ke MGYP seharga Rp 200 Ribu. Jadi peran DA ini adalah sebagai penjualnya," bebernya.

Kepada Polisi, DA mengaku baru dua bulan menjadi penjual barang haram tersebut. Pemasarannya pun berkutat di wilayah Kelurahan Yosodadi. Sementara untuk pelanggan nya merupakan lintas kalangan mulai dari pelajar hingga mahasiswa.

"DA ini menjual narkoba itu di seputar Yosodadi saja, untuk pembelinya juga acak, berbagai kalangan. Dari pengakuannya dia jual itu sudah dua bulan. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasat.

Sementara MG mengaku baru sebanyak tiga kali melakukan transaksi jual beli narkoba dari DA. Keduanya juga tercatat belum pernah terlibat perkara hukum apapun.

"MG ini mengaku baru 3 kali beli sama DA. Keduanya ini bersih, belum ada catatan apapun, baru perkara narkoba ini saja. Kalau DA ini mengaku beli narkoba itu dari kampung Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman DA Polisi mendapati puluhan paket klip bening yang digunakan untuk menyimpan butiran kristal sabu.

Total nya ialah sebanyak 12 lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 18 lembar plastik klip bening ukuran kecil kosong, 5 lembar plastik klip bening ukuran sedang kosong dan 3 lembar klip bening kecil berisi narkoba jenis sabu, dengan total keseluruhan seberat 2,18 gram.

Selain itu, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro juga menemukan 1 unit timbangan digital yang diduga sebagai alat untuk menakar sabu dan uang tunai sebesar Rp 200 Ribu hasil penjualan sabu ke MGYP. 

Kini keduanya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : KUASA HUKUM TERDAKWA MINTA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI, SIDANG KORUPSI BENIH JAGUNG MASIH BAKAL BERLANJUT