Polsek Simpang Pematang Mesuji Terima 8 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Polsek Simpang Pematang Mesuji telah menerima 8 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dari 8 Desa di Kecamatan Simpang Pematang, dan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan, sebanyak 8 pucuk Senpi rakitan Jenis revolver tanpa amunisi telah diserahkan ke Polsek Simpang Pematang melalui 8 Kepala Desa.
"Adapun 8 Desa yang menyerahkan ke pihak kepolisian yakni, Kecamatan Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Simpang Mesuji, Aji Jaya, Wira Bangun, Agung Batin, Harapan Jaya. Sedangkan dari Kecamatan Panca Jaya yakni Desa Adi Luhur dan Fajar Indah," kata Agung, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Baca juga : Warga Mesuji Serahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Agung menuturkan, untuk masyarakat Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya diharapkan segera sadar hukum bahwa menyimpan dan memiliki Senpi rakitan dapat dikenakan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Diharapkan masyarakat apabila takut atau tidak berani menyerahkan secara langsung, bisa melalui perangkat di desa nya," terangnya.
Ia menambahkan, sampai Senin, 12 November ini sudah 8 pucuk Senpi rakitan dan masih berada di Polsek Simpang Pematang.
"Rencananya Senpi rakitan ini akan di Pres Rilis pada gelar Operasi Ketupat pada Tahun 2022 mendatang," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : HARGA MINYAK TERUS NAIK, DISPERINDAG GELAR OPERASI PASAR DI 15 KOTA DAN KABUPATEN
Berita Lainnya
-
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Mesuji Terendus, 2.970 Liter Disita Polisi
Sabtu, 11 April 2026 -
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026








