Polsek Simpang Pematang Mesuji Terima 8 Pucuk Senpi Rakitan dari Warga

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Polsek Simpang Pematang Mesuji telah menerima 8 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dari 8 Desa di Kecamatan Simpang Pematang, dan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan, sebanyak 8 pucuk Senpi rakitan Jenis revolver tanpa amunisi telah diserahkan ke Polsek Simpang Pematang melalui 8 Kepala Desa.
"Adapun 8 Desa yang menyerahkan ke pihak kepolisian yakni, Kecamatan Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Simpang Mesuji, Aji Jaya, Wira Bangun, Agung Batin, Harapan Jaya. Sedangkan dari Kecamatan Panca Jaya yakni Desa Adi Luhur dan Fajar Indah," kata Agung, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Baca juga : Warga Mesuji Serahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Agung menuturkan, untuk masyarakat Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya diharapkan segera sadar hukum bahwa menyimpan dan memiliki Senpi rakitan dapat dikenakan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Diharapkan masyarakat apabila takut atau tidak berani menyerahkan secara langsung, bisa melalui perangkat di desa nya," terangnya.
Ia menambahkan, sampai Senin, 12 November ini sudah 8 pucuk Senpi rakitan dan masih berada di Polsek Simpang Pematang.
"Rencananya Senpi rakitan ini akan di Pres Rilis pada gelar Operasi Ketupat pada Tahun 2022 mendatang," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : HARGA MINYAK TERUS NAIK, DISPERINDAG GELAR OPERASI PASAR DI 15 KOTA DAN KABUPATEN
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025