Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Lamsel, Satu Diantaranya Oknum ASN
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diciduk aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Dia yakni EH (37) warga Kecamatan Kalianda. Dia diringkus bersama 2 orang rekannya yakni BJ (44) warga Kecamatan Palas dan IR (51) warga Kecamatan Kalianda pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil pihaknya berhasil mengamankan oknum ASN itu di di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
"Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, ketiganya yakni EH (37), BJ (44), dan IR (51)," katanya, Senin (20/12/2021).
Dari penggerebekan pelaku, AKP Abadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
"Selain itu kami juga mengamankan, 1 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp2 juta," jelasnya.
Saat ini, kata dia, ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lamsel," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025 -
Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah
Jumat, 31 Januari 2025