Kepala DLH Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kepala DLH Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, BandarLampung - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, S Bowo Wirianto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk.dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin pun membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji tersebut.
"Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut," kata Arie, saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).
Arie menjelaskan, tersangka Bowo melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji.
"Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025