Viral, Tiga Pembuang Sampah Sembarangan di Metro Tertangkap
Kamis, 16 Desember 2021 - 08.39 WIB
2.9k

Petugas gabungan Satpol-PP dan DLH Kota Metro saat operasi tangkap tangan pelaku buang sampah sembarangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Video amatir detik-detik penangkapan pelaku buang sampah sembarangan di Metro viral dipesan berantai WhatsApp. Tiga orang warga yang diduga pelaku disanksi denda oleh petugas.
Dari rekaman video amatir berdurasi 1 menit 11 detik yang diterima Kupastuntas.co, terlihat sejumlah personil Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat mengintrogasi warga yang diduga tertangkap tangan membuang sampahnya.
Dalam video tersebut, salah seorang petugas Pol-PP menasehati warga yang membuang sampah sembarangan. Dalam rekaman itu, petugas mengedukasi masyarakat tentang pelanggaran yang diperbuat.
"Tahun kemarin kami cuma peringatkan, kasian pasukan orange yang setiap pagi menyapu membersihkan itu," kata petugas dalam video tersebut.
Sementara saat Kupastuntas.co mendatangi lokasi pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.23 WIB, benar saja sejumlah petugas gabungan masih terlihat melakukan patroli operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Irianto Marhasan menerangkan, operasi tangkap tangan pelaku buang sampah sembarangan di Metro berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/ 83/ SPRINT/ D-10/ 2021 dan tindaklanjut atas pembersihan sampah di Perbatasan Metro Utara.
"Hari ini merupakan pergerakan yang pertama untuk menegakan Perda nomor 1 tahun 2018 dan Perwali nomor 33 tahun 2019. Hari ini kita baru dapat tiga pelaku pembuang sampah liar, mudah-mudahan dengan adanya tangkapan hari ini menjadi syok terapi bagi masyarakat di Metro dan sekitarnya," kata Irianto kepada Kupastuntas.co, Kamis (16/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menyampaikan, operasi tersebut berhasil menangkap tangan tiga orang. Ketiganya disanksi denda sebesar Rp 150 Ribu
"Kami sudah lakukan sanksi administrasi berdasarkan Perda dan Perwali. Hari ini tiga orang itu kita kenakan sanksi denda paling rendah 150 Ribu akibat membuang sampah dipinggir jalan. Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi satu tahun, dan mulai hari ini kita akan menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya," jelasnya.
Yoseph menyebutkan, meskipun telah ada poster larangan buang sampah sembarangan namun berdasarkan pengakuan pelaku, oknum warga kerap membuang sampahnya di trotoar sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
"Dari pengakuan mereka, mereka beranggapan bahwa tempat itu adalah tempat membuang sampah. Kami juga menjelaskan bahwa disitu sudah ada spanduk, sudah ada larangan buang sampah di situ tapi ada unsur kesengajaan dari masyarakat," ujarnya.
Yoseph menilai, kurangnya kesadaran masyarakat menjadi pemicu maraknya aktivitas buang sampah sembarangan di Bumi Sai Wawai. Pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan hingga budaya buang sampah sembarangan di Metro dapat berkurang.
"Kesadaran masyarakat memang masih kurang, dan ini perlu ditingkatkan. Kami akan tetap lakukan giat sosialisasi namun jika ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi maka akan kami sanksi sesuai dengan aturan. Jika ditemukan kembali maka akan kita berikan sanksi paling tinggi yaitu denda Rp 500 Ribu," tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga orang tersebut merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung. Masing-masing dari mereka berinisial MM, HP dan CM. Ketiganya disanksi denda paling rendah sebesar Rp 150 Ribu. (*)
Berita Lainnya
-
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025 -
22 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Metro, Pengamat Ingatkan Jangan Seremonial Belaka
Jumat, 20 Juni 2025 -
Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Metro
Kamis, 19 Juni 2025