• Rabu, 30 April 2025

Santunan Lakalantas di Lampung Capai Rp 48,3 Miliar Selama 2021

Kamis, 16 Desember 2021 - 18.24 WIB
86

Kepala Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane, saat dimintai keterangan, Kamis (16/12/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Santunan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang diserahkan PT Jasa Raharja Lampung hingga November 2021 mencapai Rp48,3 miliar.

Kepala Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane mengatakan, sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, pihaknya sampai November tahun ini telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas Rp48,3 miliar.

"Besaran santunan yang diserahkan tersebut berkurang sekitar Rp3 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Zulham, saat dimintai keterangan, Kamis (16/12/2021).

Ia menjelaskan, pada 2020 penyerahan santunan mencapai Rp51,2 miliar, dengan rincian santunan korban luka-luka Rp32 miliar dan santunan korban meninggal Rp19.234.110.300.

"Sementara, besaran santunan selama 2021 sebesar Rp48,3 dengan rincian santunan korban luka-luka Rp30,7 miliar dan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp17,5 miliar atau turun 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya," terangnya.

Ia menambahkan, rata-rata kecepatan penyerahan santunan 1 hari 10 jam kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. Hal ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya dengan rata-rata waktu penyerahan selama 1 hari 12 jam.

"Kita mencatat korban Lakalantas ini rata-rata usia produktif antara belasan tahun hingga 40 tahunan," timpalnya.

Zulham juga mengaku jika masyarakat mengurus atau mengajukan santunan Lakalantas, jika berkasnya lengkap maka hanya dalam waktu 9 menit sudah selesai. (*)


Video KUPAS TV : TAK HANYA BANJIR, INTENSITAS HUJAN TINGGI SEBABKAN HARGA CABAI NAIK