Penerimaan Pajak Bengkulu-Lampung Rp7,9 Triliun, Pengamat: Artinya Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya menilai, pencapaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung atas realisasi penerimaan pajak mencapai 92,16 persen atau Rp7,9 Triliun dari target awal yakni Rp8,6 triliun. Hal ini patut di apresiasi.
"Dengan angka itu artinya tinggal sedikit lagi untuk mencapai target pajak di 2021. Artinya secara presentasi sudah mendekati keberhasilan, terlebih dengan situasi pandemi saat ini banyaknya kendala dunia usaha," kata Asrian, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Lanjutnya, dengan persentase demikian juga artinya pajak baik perorangan maupun korporasi patuh. Artinya masyarakat patuh akan membayar pajak.
"Maka nilai pajak ini menggambarkan juga bahwa ekonomi yang sudah mulai pulih sesuai dengan apa yang diharapkan. Secara keseluruhan bisa dibilang bagus, artinya masyarakat patuh akan membayar pajak," lanjutnya.
Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bengkulu dan Lampung Baru 92,16 Persen dari Target
Selain itu, kalau pajak juga sesuai dengan kinerja, yang secara sistem manajemen organisasi nya. Kemudian wajib bajak bagus, lalu petugas pajak nya juga begitu serta kondisi ekonomi nya mendukung.
Oleh karenanya untuk melakukan peningkatan penghasilan pajak secara umum Ia menilai hal itu dapat dilakukan dengan harus melihat jangka pendek pemulihan kondisi ekonomi nya.
"Sehingga sumber pajak nya jadi meningkat baik dari volume maupun jenis-jenis pajak nya juga berkembang, sehingga nilai transaksi ekonomi nya juga tinggi. Dan tak lupa wajib pajak nya juga harus di upgrade agar semakin maksimal pendapatannya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HARGA MINYAK TERUS NAIK, DISPERINDAG GELAR OPERASI PASAR DI 15 KOTA DAN KABUPATEN
Berita Lainnya
-
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025