• Senin, 05 Mei 2025

Pencuri Motor di Pringsewu Kembali Ditangkap Setelah 8 Bulan Bebas

Kamis, 16 Desember 2021 - 17.15 WIB
252

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Baru 8 bulan menikmati udara bebas, SA alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kembali ditangkap lantaran mencuri motor milik korban Laila Uswatun (12) di pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Kamis (16/12/2021) pagi.

Apesnya belum sempat berhasil membawa kabur motor curiannya, aksinya itu diketahui oleh sang pemilik motor dan dengan cepat berteriak minta tolong orang sekitar. Akhirnya sang pelaku habis menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntungnya pihak kepolisian yang tengah berpatroli di sekitaran lokasi mengetahui hal tersebut, sehingga dengan cepat pelaku diamankan dari amukan masa dan dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin membeberkan, hasil interogasi kepada pelaku dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi serupa. Adapun motif pelaku meminta uang untuk digunakan dalam bermain judi.

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku diketahui sudah enam kali melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa sudah lima kali menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan terakhir baru keluar pada April lalu," kata Tajudin, saat memberikan keterangan.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu set kunci T dan sepeda motor korban dalam kondisi lubang kunci kontak motor telah rusak akibat ulah pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : BURUH TKBM DEMO, MINTA KOPERASI SEGERA BAYAR TUNGGAKAN BPJS SEBESAR 7 MILIAR