KUPAS TV : Didenda 150 Ribu, Warga Anggap Trotoar Tempat Sampah
Kamis, 16 Desember 2021 - 15.14 WIB
98
Metro - Alasan warga yang tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman justru menuturkan kalimat yang mengejutkan, Kamis 16 Desember 2021.
Saat personil Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat mengintrogasi warga yang diduga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan meski pemerintah telah memasang spanduk larangan di lokasi itu, namun warga berdalih sengaja membuang sampah di trotoar jalan karena tempat itu memang mereka anggap sebagai pembuangan sampah.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024