Dishub Lamsel Bakal Surati Para Pengusaha Angkutan Barang, Ini Alasannya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel Darmawan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal menyurati para pengusaha angkutan barang atau truk supaya tidak memodifikasi kendaraan melebihi aturan yang ada.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel Darmawan mengatakan, itu bertujuan supaya terwujudnya Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan di tahun 2023 nanti.
"Pengelola kendaraan angkutan seperti itu bakal kita sampaikan surat, kita imbau," kata Darmawan, Kamis (16/12/2021).
Selain mengirim surat, kata Darmawan, pihaknya bisa saja mendatangi pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan angkutan guna memastikan tidak ada kendaraan yang ODOL.
"Bisa juga nanti kita datangi. Yang pasti informasi ini harus sampai ke mereka semua. Seluruh pengusaha angkutan harus menyesuaikan kendaraannya dengan aturan yang sudah ada, jangan dimodifikasi hingga menjadi ODOL," jelasnya.
Apabila tidak ada lagi kendaraan ODOL, tutur Darmawan, maka infrastruktur jalan yang ada pun akan tidak mudah rusak. Karena menurutnya, kendaraan yang kelebihan muatan akan sangat mudah membuat ruas jalan menjadi rusak.
"Jalan-jalan kita ini bisa terpelihara lebih panjang lagi, jadi jarang rusak dan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025