• Sabtu, 01 Februari 2025

Dishub Lamsel Bakal Surati Para Pengusaha Angkutan Barang, Ini Alasannya

Kamis, 16 Desember 2021 - 16.23 WIB
156

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel Darmawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal menyurati para pengusaha angkutan barang atau truk supaya tidak memodifikasi kendaraan melebihi aturan yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel Darmawan mengatakan, itu bertujuan supaya terwujudnya Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan di tahun 2023 nanti.

"Pengelola kendaraan angkutan seperti itu bakal kita sampaikan surat, kita imbau," kata Darmawan, Kamis (16/12/2021).

Selain mengirim surat, kata Darmawan, pihaknya bisa saja mendatangi pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan angkutan guna memastikan tidak ada kendaraan yang ODOL.

"Bisa juga nanti kita datangi. Yang pasti informasi ini harus sampai ke mereka semua. Seluruh pengusaha angkutan harus menyesuaikan kendaraannya dengan aturan yang sudah ada, jangan dimodifikasi hingga menjadi ODOL," jelasnya.

Apabila tidak ada lagi kendaraan ODOL, tutur Darmawan, maka infrastruktur jalan yang ada pun akan tidak mudah rusak. Karena menurutnya, kendaraan yang kelebihan muatan akan sangat mudah membuat ruas jalan menjadi rusak.

"Jalan-jalan kita ini bisa terpelihara lebih panjang lagi, jadi jarang rusak dan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL