Disdikbud Pringsewu Liburkan Siswa Saat Nataru

Kadisdikbud Pringsewu Hipni. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu (Disdikbud) akan meliburkan peserta didik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/2845/D.01/2021 ter tanggal 15 Desember yang ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud Pringsewu, Hipni.
Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 ter tanggal 14 Desember 2021, menggantikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebelumnya Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021.
Kadisdikbud Pringsewu Hipni mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pusat terkait dengan pembaruan aturan sekolah selama libur Nataru 2021/2022.
"Kami ikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian pendidikan pusat dan ikuti sesuai dengan poin-poin yang ada di dalamnya," Ucap Hipni melalui sambungan seluler, Kamis (16/12/21).
Ia melanjutkan, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu telah disampaikan pula kepada sekolah-sekolah yang ada di Pringsewu.
"Kita juga sudah menyampaikannya kepada sekolah-sekolah dan mereka sudah tahu edaran baru ini," lanjutnya.
Tidak lupa dirinya menghimbau kepada seluruh peserta didik di wilayah Pringsewu untuk tidak bepergian selama masa libur sekolah di momen Nataru. Apalagi varian baru Omicron sudah sampai ke Indonesia.
Sebagai informasi berikut poin-poin yang dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu mengenai Penyelenggaraan Pembelajaraan Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Jenjang Paud, SD, SMP, SPNF SKB Dan PKBM DI Kabupaten Pringsewu.
1. Satuan Pendidikan Jenjang Paud, SD, SMP, SPNF SKB dan PKBM di Kabupaten Pringsewu tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester ganjil, dan libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan untuk Tahun Pelajaran 2021/2022, yaitu sebagai berikut:
a. Penulisan tanggal rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 17 Desember 2021.
b. Libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tanggal 20 s.d. 31 Desember 2021.
c. Awal masuk semester genap tahun pelajatan 2021/2022 tanggal 3 Januari 2022.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Paud, SD, SMP, SPNF SKB dan PKBM tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
3. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai syarat pembelajaran tatap muka.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
5. Pelaksanaan pembelajaraan semester genap tahun pelajaran 2021/2022 tetap mengacu pada ketentuan Pembelajaraan Tatap Muka terbatas. (*)
Video KUPAS TV : HARGA MINYAK TERUS NAIK, DISPERINDAG GELAR OPERASI PASAR DI 15 KOTA DAN KABUPATEN
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025