Pelaku Perjalanan Selama Nataru Diwajibkan Sudah Vaksin
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Para pelaku perjalanan yang akan masuk atau hanya melintasi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru diimbau menyiapkan surat perjalanan dari tempat tinggalnya dan surat vaksin minimal dosis pertama.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel Darmawan ketika diwawancarai kupastuntas.co, Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan, hal itu bertujuan supaya kondisi kesehatan para pelaku perjalanan dapat terpantau sejak berangkat dari tempat asal hingga tiba ditempat tujuan.
"Jadi kita harapkan mereka membuat surat pelaku perjalanan, tujuannya untuk mengetahui supaya ketika mereka tiba ditempat tujuan bisa dipantau oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang di tempat tujuan. Jadi saling memantau," katanya.
Darmawan menjelaskan, imbauan membawa surat perjalanan diberikan karena pihaknya berkaca dari masa penyekatan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan membawa surat izin perjalanan yang dikeluarkan Desa atau RT.
"Sementara ini kita masih mengimbau karena belum ada aturan resmi dari pusat, nanti kalau sudah ada kita sampaikan," tuturnya.
Darmawan menambahkan, pelaku perjalanan juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan juga Rapid Antigen sebelum melakukan perjalanan.
Masih kata dia, diberlakukannya persyaratan perjalanan itu diharapkan dapat menjadikan para pelaku perjalanan selalu sehat dan aman dari Covid-19 ketika melakukan perjalanan.
"Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan itu sehat dengan cara mengecek apakah mereka sudah melakukan vaksin, rapid antigen. Jadi kalau mereka sudah menjamin kesehatannya dengan itu, maka bisa melakukan perjalanan ke tempat lain," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA
Berita Lainnya
-
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025 -
Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah
Jumat, 31 Januari 2025