Ketersediaan Blangko E-KTP Pringsewu Dipastikan Cukup Hingga Akhir Tahun

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pringsewu, Nazri, saat diwaancarai wartawan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Ketersediaan blangko E-KTP di Pringsewu sampai akhir tahun 2021 dipastikan memadai. Hal itu dikatakan oleh Nazri selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Disampaikan oleh Nazri bahwa pihak nya beberapa waktu lalu baru mengambil tambahan blangko E-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat sebanyak 8000 blangko.
"Blangko E-KTP kita masih tersedia. Kita kemarin baru mengambil tambahan sekitar 8000-an blangko E-KTP," Ujar Nazri, Rabu (15/12/21).
Nazri melanjutkan bahwa setiap hari nya blangko yang dipakai untuk pencetakan E-KTP berkisar 200-250 blangko dan paling banyak bisa mencapai 300 blangko per harinya.
"Rata-rata satu hari kita pakai sekitar 200-250 dan paling banyak sekitar 300an blangko. Itu bukan semua perekam E-KTP yang baru tapi ada juga yang mengganti E-KTP mereka yang lama karena ada perubahan data," lanjut nya.
Kepala Disdukcapil memberitahukan, masyarakat Pringsewu bisa melakukan perekaman E-KTP di 6 Kecamatan, seperti Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Pagelaran, Gadingrejo, Ambarawa dan Pardasuka.
"Bisa melakukan perekaman langsung di sini karena itu bisa memudahkan masyarakat. Cuma kalau disana (enam kecamatan) tidak bisa langsung dicetak karena disana tidak ada mesin cetak jadi harus ambil disini, artinya petugas di sana harus mengambil di kantor kami," terang nya.
Bagi yang ingin membuat atau merekam E-KTP baru, masyarakat hanya perlu membawa salinan atau foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkanya ke petugas untuk diproses dengan masa waktu pengerjaan paling lambat 1x24 jam.
"Perekaman baru durasinya kalau kondisi sistemnya bagus kadang-kadang bisa sampai 30 menit-1 jam siap. Kita rekam, koneksi ke pusat kemudian diproses, setelah itu baru bisa dicetak. Terkadang kalau ada gangguan sistem bisa lambat maksimal 1x24 jam baru siap," katanya.
"Bagi yang mengganti data E-KTP lama, maka tidak memakan durasi yang lama karena database nya sudah ada sama kita jadi bisa langsung diproses dan kita cetak ulang. Contohnya kalau dulu mahasiswa dan sekarang bekerja atau dulu dia belum menikah tapi sekarang sudah menikah maka perlu merubah atau memperbarui elemen data itu yang ada di E-KTP nya," jelas nya.
Nazri menerangkan bahwa selain sebagai kartu identitas resmi penduduk, E-KTP juga berfungsi dan bermanfaat di segala sektor seperti saat mencari pekerjaan, menikah, urusan sekolah, kesehatan dan lainnya, E-KTP sangat dibutuhkan.
Ia berharap bahwa masyarakat yang telah memasuki usia wajib memiliki E-KTP segera langsung merekamnya. Ini juga dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang nanti akan digelar tahun 2024.
"Harapan kita, dan juga nanti untuk mendukung serta menyukseskan Pilkada 2024 bagi mereka yang telah masuk usia 17 tahun ke atas atau wajib E-KTP segera melakukan perekaman. Karena memang nanti E-KTP menjadi persyaratan mereka dalam mengikuti Pilkada serentak," ujarnya mengimbau.
"Yang mau rekam baru cukup bawa foto kopi KK sudah cukup itu saja dan datang ke sini atau di 6 kecamatan yang saya sebutkan tadi. Tidak ada syarat khusus lain, sekarang kita permudah semua bagi masyarakat yang mau merekam e-ktp," tandas nya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025