Pemkot Bandar Lampung Minta Mall dan Hotel Pasang Alat Scan Aplikasi Peduli Lindungi

Tim yustisi saat melakukan pantauan ke Mal dan Hotel untuk pemasangan aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta Mall dan Hotel untuk memasang alat scan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu berhubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan bahwa tindak lanjut inmendagri tersebut, diminta kepada pengelola hotel, losmen dan sejenisnya, mall dan pusat perbelanjaan modern untuk memasang alat scan PeduliLindungi.
“Mendekati Nataru, mall dan hotel kita minta untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi supaya lebih ketat,” kata Tole Dailami ketika dimintai keterangan, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan bahwa nantinya pihak hotel dan mall juga diwajibkan menyediakan petugas jaga alat scan Peduli Lindungi tersebut.
“Pelaksanaan pemasangan alat tersebut paling lambat 15 Desember 2021, kalau tidak melaksanakan itu ya nanti ada tim yustisi yang berikan sanksi administrasi,” ungkapnya.
Tertulis dalam selebaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung tersebut bahwa Mall dan Hotel tidak diperkenankan menerima tamu dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan bukti vaksin.
“Tamu dari luar daerah minimal harus sudah menerima vaksin dosis ke-1 (satu) dan bebas dari COVID-19 di buktikan dengan PCR atau Antigen yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi,” tulis surat edaran tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa tim yustisi Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan terhadap pemasangan alat tersebut.
“Pengawasan juga nantinya akan ada kerjasama dengan satgas provinsi, selain itu kita akan keliling di tempat kerumunan karena memang tidak boleh ada perayaan acara tahun baru,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025