• Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Way Kanan Keluarkan Surat Edaran Terkait KBM Jelang Nataru, Ini Isinya

Selasa, 14 Desember 2021 - 19.09 WIB
289

Gedung Pemkab Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Menjelang natal dan tahun baru 2022 pemerintah kabupaten Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten setempat. 

Surat Edaran tersebut berisikan perihal kegiatan akhir semester ganjil dan awal semester genap tahun anggaran 2021/2022 yang di tujukan kepada kepala satuan pendikan SD dan Kepala Satuan Pendidikan SMP se-kabupaten Way Kanan.

Seketaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) way kanan Saipul membenarkan SE yang dibuat oleh pemkab tersebut, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 menjelang libur nataru.

“Hal ini sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat nataru dan Intruksi Gubernur Lampung nomor 24 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat nataru," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).

Saiful juga mengatakan, selanjutnya akan menindaklanjuti SE kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung tanggal 30 November 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.

Adapun isi dari surat edaran itu adalah; Memperhatikan dasar tersebut diatas, bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penilaian semester akhir ganjil, pembagian rapor, libur semester ganjil dan awal kegiatan belajar mengajar semester genap pada satuan jenjang SD dan SMP negeri atau swasta tahun ajaran 2021/2022 dilingkungan pemkab Way Kanan, dengan ini disampaikan kepada kepala satuan pendidik jenjang SD dan SMP sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester ganjil diliburkan pada tanggal 13 sampai dengan 18 desember 2021 kecuali untuk pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan.

2. Pembagian rapor hasil belajar peserta didik semester ganjil dilaksanakan tanggal 14 Januari tahun 2022 dengan tetap penanggalan rapor pada tanggal 17 Desember 2021.

3. Semester genap dimulai pada tanggal 3 Januari 2022, namun sebelum libur semester ganjil dilaksanakan, KBM semester genap pada tanggal 20-24 desember dan 27–31 Desember 2021.

4. Libur semester ganjil dimulai pada tanggal 17 – 22 januari 2022.

5. Pelaksanaan KBM dimulai kembali pada 24 januari 2022.

Saiful juga mengharapkan, kepada seluruh kepala satuan pendidik jenjang SD dan SMP untuk menjalankan instruksi tersrbut sesuai perintah pimpinan. (*)

Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA


Berita Lainnya

-->