Libur Nataru, Pemkot Metro Lakukan Pengetatan di Pusat Keramaian, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Momentum libur natal dan tahun baru di Kota Metro yang tinggal menghitung hari nampaknya bakal terasa khidmat dengan keluarga di rumah. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada libur perayaan natal dan tahun Baru (Nataru).
Hal itu diutarakan Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan. Menurutnya, pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan pada sejumlah pusat keramaian di Bumi Sai Wawai.
"Ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pengaturan kegiatan Nataru. Di aturan itu mengatur apa saja yang tidak dan diperbolehkan pada Nataru. Kita akan tindaklanjuti Imendagri ini melalui Intruksi Walikota. Pengetatan akan dilakukan di pusat-pusat keramaian," kata dia kepada awak media, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, pengetatan malam tahun baru 2022 mendatan akan ditindaklanjuti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tapi nanti ada intruksi baru yang akan diproses melalui BPBD. Nanti juga di Taman Merdeka ada pos pengamanan. Terus ada rekayasa lalu lintas untuk pengalihan jalan yang mengarah ke Taman Merdeka dan Lapangan Samber. Sehingga tidak ada keramaian di 2 titik ini," terangnya.
Selain itu, Pemkot Metro juga akan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di pusat keramaian. Bahkan, Satgas Covid-19 Kota setempat juga akan kembali memantau jika ada warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kita juga akan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat keramaian dan pelayanan. Selain itu Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kota juga akan kita libatkan untuk melakukan operasi Prokes," bebernya.
Hal senada diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Ia menyampaikan bahwa tidak satupun aktivitas masyarakat ditempat strategis diizinkan untuk digelar.
"Kemudian malam tahun baru tidak ada satupun rangkaian perayaan tahun baru, tidak boleh. Dan di tempat-tempat strategis seperti taman merdeka kemudian lapangan samber akan dialihkan lalulintasnya. Itu sudah diatur semua dan nantinya akan digerakkan tim terpadu. Kodim, Polres, Pol-PP dan Dishub akan turun kelapangan khusus untuk mengamankan malam tahun baru," ucapnya.
Bangkit juga menyarankan masyarakat untuk dirumah saja dan berdoa. Hal itu guna terlaksananya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 di Metro.
"Malam tahun baru nanti akan ada pengalihan arus lalulintas, sehingga tidak ada penumpukan dan kerumunan. Masyarakat disarankan untuk tinggal dirumah saja, banyak berdoa. Tidak perlu konvoi dijalanan. Itu di Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 malah ada kelonggaran, seperti mall itu sampai jam 10 malam. Tapi kita di Metro, intruksi walikota tetap seperti semula, jadi tidak memberikan kelonggaran," imbuhnya.
Sekda menyebutkan, Metro akan kembali kepada Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Untuk itu, pihaknya meminta kerjasama masyarakat hingga akhir tahun baru.
"Hal ini untuk menjaga kita semua sampai dengan tahun baru kita tekan dulu. Kita tetap menyarankan untuk mematuhi aturan PPKM Level 2 ini, kita prihatin dulu lah. Kita tidak tahu natal dan tahun baru ini kedepan seperti apa, jadi kita jaga-jaga," tandasnya.
Terpisah, Walikota Metro Wahdi menegaskan bahwa masyarakat Kota setempat dilarang untuk merayakan tahun baru yang dapat menimbulkan keramaian. Pemkot akan melakukan penutupan pada sejumlah objek vital, salah satunya ialah Taman Merdeka.
"Tidak boleh ada, alun-alun ditutup kemudian malam tahun baru tidak boleh," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : UCAPAN SELAMAT HUT ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS
Berita Lainnya
-
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025 -
22 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Metro, Pengamat Ingatkan Jangan Seremonial Belaka
Jumat, 20 Juni 2025 -
Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Metro
Kamis, 19 Juni 2025