• Jumat, 19 April 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek di Way Kanan Diamankan Polisi

Selasa, 14 Desember 2021 - 12.50 WIB
297

Seorang kakek berinisial RS (61), diamankan polres Way Kanan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA), mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Parahnya lagi, terduga pelaku merupakan seorang pria berumur, yaitu RS (61) dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan  kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 18.30 di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Andre mengatakan, saat ayah korban pulang dari bekerja, dia melihat anak nya berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha, lalu sang ayah bertanya kepada  anak nya, kenapa nak? lalu dijawab korban sakit yah, sambil menunjukkan organ intimnya.

"Setelah ditanya apa sebabnya, sang ayah baru menyadari bahwa anak nya sebut saja Bunga (6) tahun telah menjadi korban pelecehan seksual oleh terduga tersangka di rumahnya," ujar Andre, Selasa (14/12/2021).

Andre menjelaskan, orang tua korban langsung melaporkan  peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dan langsung ditindak lanjuti.

"Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin (13/12/21) Sekira pukul 16.00, kita amankan di kediamanannya tanpa perlawanan, kita bawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Andre mengatakan, akibat  perbuatannya pelaku diancam  pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Video KUPAS TV : MUKTAMAR NU RESMI DIMAJUKAN TANGGAL 17-19 DESEMBER