Realisasi Pajak di Pringsewu Capai 90 Persen

Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu Reky Kurniawan saat dimintai keterangan. Foto :
Kupastuntas.co, Pringsewu - Penerimaan pajak atau realisasi pajak Kabupaten Pringsewu sampai dengan November 2021 telah mencapai 90 persen yang mana hasil tersebut didapat dari 10 objek pajak yang ada di Pringsewu.
10 objek pajak tersebut diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, PBB, reklame, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kasubid Pengembangan dan Evaluasi Bapenda Pringsewu Reky Kurniawan mengatakan jika target pajak Pringsewu tahun 2021 ini sebesar 35 Miliar dan meningkat dari tahun sebelumnya.
"Rata-rata objek pajak itu sudah mencapai 100 persen namun ada beberapa saja yang belum. Setiap tahun biasanya target pajak itu naik. Tahun lalu 2020 di Pringsewu target sekitar 28 M sedangkan di tahun 2021 target pajak 35 M. Tahun lalu target telah tercapai sekitar 112 persen tahun ini baru sekitar 90 persen semoga saja bisa tercapai kembali seperti tahun lalu karena hasil yang sekarang belum terhitung yang di bulan Desember," ujar Reky, Senin (13/12/2021).
Reky menerangkan jika hasil penerimaan pajak itu akan dimasukkan ke dalam kas daerah yang nantinya digunakan untuk membangun daerah Pringsewu.
"Hasil pengumpulan pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah kabupaten Pringsewu. Jadi kami yang menarik pajak nya lalu masuk ke dalam kas daerah dan uang itu akan dianggarkan di tahun berikutnya. Salah satu bentuk pembangunan nya seperti perbaikan jalan, perbaikan gorong-gorong dan lainnya sumber dana berasal dari situ. Untuk membangun kabupaten kita ini maka masyarakat perlu membayar pajak karena initinya ini kan dari masyarakat Pringsewu untuk masyarakat Pringsewu sendiri," terangnya.
Ia juga mengingatkan pada masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk taat membayar pajak selain sebagai kewajiban juga sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam membangun Pringsewu.
"Pajak itu memang iuran wajib kita sebagai warga negara khususnya di sini sebagai warga Pringsewu, kita bayar pajak daerah nanti uang nya itu lah yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu," tutup nya. (*)
Video KUPAS TV : COMPANY PROFILE MEDIA KUPAS TUNTAS 2021
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025