• Rabu, 27 November 2024

Pengajuan SKAB Budidaya Benih Lobster di Pesibar Masih Sepi Peminat

Senin, 13 Desember 2021 - 14.49 WIB
291

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pesisir Barat Bambang Supeno. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Perikanan Pesisir Barat masih menunggu pengajuan surat keterangan asal benih (SKAB) budidaya benur bagi perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qadar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Bambang Supeno mengatakan hingga kini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan penertiban SKAB.

"Untuk perizinan perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan Provinsi, kemudian ke Dinas Perikanan Kabupaten karena tugas kita hanya menerbitkan SKAB yang menunjukan bahwa pihak perusahaan bekerja sama dengan nelayan kita untuk pengadaan benur hasil tangkapan nelayan," jelasnya saat di konfirmasi, Senin, (13/12/2021).

Untuk kegiatan budidaya benur tersebut Bambang menjelaskan perusahaan harus bekerja sama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Bambang juga menjelaskan Dinas Perikanan Pesisir Barat tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin budidaya benur kepada perusahaan. hanya saja pihak nya mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat.

"Di Pesisir Barat belum ada perusahaan yang melakukan budidaya benur, dan hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur baik dari luar Pesisir Barat yang mengajukan penerbitan SKAB, padahal potensi benur kita di Pesisir Barat tinggi, mungkin karena memang proses perizinan nya masih ada yang belum selesai sehingga belum bisa mengajukan penerbitan SKAB," jelasnya.

Budidaya benur tersebut Bambang menjelaskan di atur dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

"Benur tersebut diperbolehkan di bawa ke luar wilayah Provinsi jika kepentingannya di gunakan sebagai bahan penelitian, dan pengembangan, pengkajian, atau penerapan di dalam wilayah negara Republik Indonesia," katanya.

Itupun harus di lengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

"Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Bambang berharap dengan adanya Permen KP 17 tahun 2021 tersebut kelompok nelayan di Pesisir Barat bisa lebih sejahtera, dan bisa menekan adanya penangkapan dan penjualan benur secara ilegal yang masih marak terjadi saat ini. (*)

Video KUPAS TV : SEMARAK HUT Ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS