Masyarakat Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Polda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa, Tiyuh Bandar Dewa, kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengadukan dugaan kasus mafia tanah yang telah dihadapi selama 40 tahun terakhir ke Polda Lampung, Senin (13/12).
Dalam laporan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 keturunan Bandar Dewa yakni salah satu ahli waris Arieyanto Wertha SH MH diterima oleh Kepala Sub Direktorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH.
Bahkan sebelumnya, mereka menyambangi PTUN untuk membatalkan HGU PT Huma Indah Mekar (HIM) nomor 16 tahun 1989 tentang pemanfaatan lahan menjadi perkebunan karet.
"Dalam HGU PT HIM mempergunakan lahan lima keturunan Bandar Dewa hanya 200 hektar, namun fakta di lapangan. Seluruh lahan sebanyak 1470 hektar diduga telah digunakan untuk kepentingan PT HIM. Sehingga hal ini mendasari ahli waris mensinyalir kuat adanya mafia tanah yang turut bermain,"kata dia, Senin (13/12).
Mereka mendesak Polda Lampung agar segera menuntaskan kasus tersebut yang sudah berlarut sejak tahun 1982 (40 tahun).
"Memang kasus ini tak pernah tuntas meskipun telah difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung dan Pemda setempat,"ujarnya.
Tak hanya mengadukan ke Polda, pihaknya juga hari ini (Selasa) akan menyambangi kantor DPRD Tubaba untuk mengirim surat agar dilakukan pemanggilan rapat antara Masyarakat Adat Lima Bandar Dewa dengan PT HIM.
“Kami meminta petunjuk oleh wakil rakyat kami. Besok kami akan kirimkan surat kesana. Kami minta DPRD Fasilitasi pertemuan ini,”ucapnya.
Bahkan jika nantinya tidak ada respon dari DPRD, langkah terakhir warga akan menduduki dan menguasai lahan tersebut. “Kami akan kuasai lahan itu, karena memang lahan itu adalah lahan adat kami,”katanya.
Memang sudah bermacam-macam cara prosuderal dan legal dalam kurun 40 tahun ini, namun memang belum menuai hasil.
"Namun kami tetap mengedepankan kepercayaan penuh kepada pemerintah yg sekarang di era bapak presiden Jokowi,"ucapnya.
Diketahui HGU Nomor 16 tahun 1989 dan sertifikat Nomor 16 sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT HIM belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku pemilik sah tanah beralaskan Hak Surat Keterangan Hukum Adat Kampung Bandar Dewa No 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.
Secara keseluruhan, luas HGU PT HIM 4.500 hektar diterbitkan dalam 2 sertipikat No (16 dan 27). Khusus tanah 5 keturunan yang masuk dalam sertifikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM luasnya mencapai 1470 hektar terletak di Pal 133-139.(*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025