Kejari Ungkap 8 Modus Penyelewengan Dana Desa di Tanggamus
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi hukum pengelolaan dan penggunaan ADD, di Balai Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Senin (13/12/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengungkap delapan modus dalam kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) berdasarkan kasus-kasus hukum yang ditangani kejaksaan yang menjerat kepala pekon.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi hukum pengelolaan dan penggunaan ADD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, di Balai Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Senin (13/12/2021).
Adapun beberapa modus yang dilakukan yakni pertama adalah membuat rencana anggaran di atas harga pasar. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa.
Modus ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Keempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan dan kabupaten.
Baca juga : Kepala Desa di Lima Kecamatan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan ADD Oleh Kejari Tanggamus
Kelima, pengelembungan atau mark up honor perangkat desa dan pembelian alat tulis kantor (ATK). Keenam, pemungutan pajak atau retribusi desa namun hasilnya tidak disetorkan ke kas desa.
Modus ketujuh, permainan kongkalingkong dalam proyek yang didanai dana desa. "Modus ke delapan, membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa," kata Yunardi.
Dikatakan Yunardi, beribu macam modus dilakukan oleh oknum kepala pekon agar bisa mendapat uang secara tidak sah dan melawan hukum dari penyelewengan dana desa.
"Untuk itu, Kejari Tanggamus sedapat mungkin menekan angka penyelewengan DD dengan pengawasan dan penindakan untuk memberi efek jera," ujar Yunardi.
Yunardi melanjutkan, tingginya kasus dugaan penyelewengan DD di Tanggamus yang dalam sebulan ada 10 laporan ke Kejari Tanggamus, disebabkan beberapa hal, seperti anggapan pengelolaan dan penggunaan DD adalah kewenangan penuh kepala pekon, dan seolah-olah DD merupakan milik kepala pekon.
Kemudian, kepala pekon tidak mengetahui tupoksi. Fungsi BHP dan pendamping desa tidak berjalan sesuai aturan.
Lalu, kepala pekon tidak memahami Juklak dan Juknis dan peraturan. Dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana desa.
"Kepala pekon yang melakukan penyelewengan dana desa bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yunardi. (*)
Video KUPAS TV : JELANG NATARU, HARGA CABAI DAN MINYAK GORENG NAIK
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









