• Sabtu, 27 April 2024

Buntut Pilkada 2020, Anggota DPRD Metro Diberhentikan Dari Jabatan Bendahara Partai

Senin, 13 Desember 2021 - 12.21 WIB
2.3k

Potret SK bernomor 183/ KPTS/ DPP/ XI/ 2021 tentang pembebastugasan Ancilla Hernani yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ancilla Hernani diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Metro. 

Pemberhentian atau pembebastugasan dari jabatannya sebagai bendahara partai tersebut diduga merupakan buntut dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu.

Dari data yang dihimpun kupastuntas.co, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 183/ KPTS/ DPP/ XI/ 2021 tentang pembebastugasan Ancilla Hernani, SE., S.Psi., M.Pd dari jabatannya sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Metro masa bakti 2019-2024.

Dalam surat tersebut terdapat 7 poin pertimbangan, yang pada poin ke 6 memuat bahwa Ancilla Hernani selaku bandara DPC PDI Perjuangan Kota Metro dan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Metro masa bakti 2019-2024 tidak bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP pada Pilkada tahun 2020.

Tentunya, hal tersebut menjadi menjadi bahan evaluasi bagi DPP partai dan merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Dalam surat itu terdapat keputusan yang telah ditetapkan, yaitu memberikan sanksi organisasi berupa pembebastugasan Ancilla Hernani dari jabatannya sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Metro masa bakti 2019-2024.

Kemudian, Ancilla Hernani juga dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDI Perjuangan Kota Metro. Diketahui, surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021.

Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Surat itu ditembuskan ke tujuh penerima mulai dari Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan hingga ke arsip.

Saat Kupastuntas.co mendatangi sekertariat PDI-P di Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Timur untuk mengkonfirmasi kebenaran atas SK DPP yang beredar, terpantau pengurus partai berlambang banteng tersebut sedang menggelar rapat pleno internal dan tertutup.

Dari informasi yang dihimpun, rapat pleno internal tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPC PDIP Kota Metro sekira pukul 09.24 WIB hingga pukul 10.32 WIB, Senin (13/12/2021).

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Bidang Kehormatan, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Kota Metro, Basuki membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa pleno itu juga membahas tentang SK dari DPP.

"Ini salah satu kerja-kerja partai berkaitan dengan disiplin partai satu hal biasa. Intinya sebagai kader PDI Perjuangan kita harus tegak lurus dengan perintah partai dan kita harus disiplin dalam menjaga marwah dan panji-panji partai," singkatnya saat dikonfirmasi kupastuntas.co usai rapat pleno, Senin (13/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, bendahara DPC PDIP Kota Metro non aktif, Ancilla Hernani enggan berkomentar banyak. Meskipun begitu, ia mengaku menerima seluruh keputusan DPP. 

"Ya pasti terimalah udah keputusan partai kok, iyalah. Terimalah, udah ya, oke," singkatnya sembari berjalan meninggalkan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPC PDI-P Kota Metro Anna Morinda belum dapat dikonfirmasi. (*)

Video KUPAS TV: BERTAHAN DALAM GERIBIK LAPUK, AGUS MENGHARAP BANTUAN BEDAH RUMAH