Sejak Januari hingga Awal Desember 2021, Polisi Ungkap 74 Kasus Narkotika di Pringsewu

Kasat Narkoba Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga saat dimintai keterangan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dalam kurun waktu Januari hingga awal Desember 2021 Polres Pringsewu telah mengungkap 74 kasus narkotika di wilayah hukum Pringsewu.
Kasat Narkoba Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menerangkan bahwa kasus narkotika di Pringsewu didominasi dengan narkotika jenis sabu.
"Sebanyak 70 persen kasus narkoba didominasi jenis sabu lalu ada tembakau gorila, ganja dan ekstasi," terang Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (12/12/2021).
Iptu Khairul melanjutkan bahwa kasus narkoba tahun ini lebih menurun dibanding tahun 2020 dimana pada tahun sebelumnya kasus narkotika di Pringsewu berjumlah 131 kasus.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa alasan dibalik turunnya jumlah kasus narkotika di wilayah hukum Pringsewu itu karena sudah banyak bandar maupun kurir narkoba yang ditangkap sehingga perluasan pengedaran barang haram tersebut pun dapat ditekan.
"131 kasus pada 2020 sementara ada 74 kasus di 2021. Kenapa bisa turun? karena banyak bandar dan kurir narkoba yang sudah kita tangkap," lanjut nya.
Diketahui dari Kasat Narkoba Pringsewu bahwa penangkapan kurir maupun bandar narkoba merupakan hasil dari pengembangan kasus yang mereka tangani setelah mendapatkan informasi dari pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Pringsewu.
"Jadi kami setelah menangkap pelaku pengedar narkotika yang beraksi di Pringsewu kita langsung introgasi mereka seperti dari mana mereka dapat barang itu, siapa saja yang memakai atau mengedarkan nya dan laiinya. Setelah mendapat informasi pihak kami akan langsung menurunkan tim untuk segera melacak keberadaan si pelaku-pelaku lain baik pengedar, pembeli atau pemakai," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak sedikit pihak nya melakukan penangkapan pelaku yang berasal dari luar kabupaten Pringsewu seperti dari Kabupaten Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Tengah.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap narkotika ada beberapa kasus yang kita melakukan penangkapan atau upaya paksa oleh masyarakat di Kabupaten tetangga seperti di Tanggamus, Pesawaran dan Lampung Tengah karena kita diapit oleh 3 kabupaten itu dan berada di tengah-tengah nya. Penangkapan itu juga dari hasil pengembangan kasus," tambah nya.
Mirisnya dalam jejak penangkapan kasus narkotika pihak kepolisian Pringsewu pernah menangkap 1 pelaku yang masih dibawah umur berstatus pelajar dimana anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kepolisian tidak menahannya karena masih dibawah umur.
"Ada beberapa bulan lalu pernah kita melakukan penangkapan anak dibawah umur yang masih bersekolah. Tetapi terkait masalah penanganan perkara anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa. Proses penyidikan berjalan cepat dan kita juga berkoordinasi dengan instansi yang menangani masalah anak dalam mengatasi kasus yang melibatkan anak di bawah umur," papar nya.
Demi mencegah kasus narkoba merajalela di Kabupaten Pringsewu pihak kepolisian Pringsewu terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah, Satpol PP, Kesbangpol, BNN pihak sekolah-sekolah hingga ke tingkat desa.
Sementara itu bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan dikenai sanksi pidana sesuai peran mereka masing-masing.
"Hukuman akan diberikan berdasarkan peran pelaku. Namun untuk para bandar atau kurir narkotika akan dikenai pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lalu tidak ada toleransi untuk mereka," tandasnya (*)
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025