Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Hingga Tewas di Bakauheni Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Gabungan Polsek Penengahan dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan hingga tewas di Bakauheni dengan korban Muhammad Hadi Suryanto (38) warga Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku yakni BD (21) warga dusun Way Baru Bawah, Desa Bakauheni dan YE (25) warga Dusun Waybaru Desa Bakauheni, yang ditangkap di Dusun Kenyayan Bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengungkapkan, sekira pukul 01.30 WIB petugas piket Polsek Penengahan mendapat laporan tentang kejadian tersebut dan langsung dibantu Polres Lamsel melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi, kemudian berhasil mengamankan 2 pelaku.
Kedua pelaku melakukan pengeroyokan dan pembunuhan bersama 4 orang rekannya berinisial MR, YG, E, dan AD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan itu bersama 4 rekannya yang masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan bersama rekannya M di Dusun Kenyayan sambil menunggu jemputan.
Lalu korban dipanggil oleh orang tidak dikenal (pelaku), kemudian orang tersebut menanyakan KTP korban. Setelah melihat KTP korban, para pelaku langsung memukuli korban hingga tidak berdaya.
AKP Setyo Budi menambahkan, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum korban dikeroyok hingga tewas oleh para pelaku.
Rekan korban kemudian langsung berlari meminta pertolongan warga saat korban dikeroyok, namun ketika kembali korban sudah terbaring dan langsung dibawa ke Puskesmas Bakauheni, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
Ia menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHPidana.
"Pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Penengahan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BELASAN GAJAH LIAR MERUSAK KEBUN WARGA PESISIR BARAT
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








