Nekat Bolos saat Nataru, ASN Metro Bakal Disanksi
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat diwawancarai. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos absen saat Natal dan tahun baru (Nataru). Sanksi tersebut juga berlaku bagi ASN yang diam-diam pergi keluar daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Minggu (12/12/2021).
Bangkit menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan kebijakan kepala daerah dan hasil rapat bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tentang larangan keluar Kota saat Nataru.
"Kemarin kita sudah rapat dengan Forkopimda terkait dengan Nataru. Jadi tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari kita tidak boleh bepergian keluar daerah," kata Bangkit.
Bangkit menyampaikan, pihaknya juga akan membatalkan setiap pengajuan cuti dari ASN dilingkungan Pemkot Metro terhitung mulai tanggal yang telah ditetapkan.
"Dari tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari, ASN tidak boleh cuti. Jadi jika ada pengajuan cuti pada tanggal itu kita batalkan," ungkapnya.
Sekda juga menegaskan bahwa ASN yang ketahuan membandel dengan tetap pergi keluar Kota bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Apabila ada yang ketahuan bandel akan kita berikan sanksi mulai dari teguran dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PP no 53," tegasnya.
Diketahui, disiplin PNS adalah kesanggupan setiap ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam aturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan. Bila tidak ditaati atau dilanggar maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA
Berita Lainnya
-
Tagih Janji Pemkot, PDI-P Kawal Tuntutan Petani Korban Banjir di Metro Selatan
Senin, 11 Mei 2026 -
Bertahun-tahun Jadi Kubangan Bahaya, Jalan Pattimura Akhirnya Diperbaiki Pemprov Lampung
Senin, 11 Mei 2026 -
Dharma Setyawan: UMKM Jangan Hanya Jual Produk, Tapi Bangun Nilai dan Emosi
Senin, 11 Mei 2026 -
KLH Hentikan Sistem Open Dumping TPAS Karangrejo, DPRD Desak Walikota Metro Bergerak Cepat
Senin, 11 Mei 2026








