Polisi Amankan Warga Lampura Pelaku Pengunggah Video Asusila
Kupastuntas.co, Lampung Utara - MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan Kepolisian Resort Lampung Utara lantaran diduga telah memposting video asusila perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) ke Media Sosial.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH,l. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12/2021) 17.55 WIB di kediamannya.
"Atas Laporan Polisi nomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021 tentang dugaan melakukan tindak pidana (TP) Iformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pelapor (20), pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Eko Rendi
Ia menjelaskan, modus pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor) pada Jum'at (19/11/2012) lalu.
"Selanjutnya terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti yang berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dan postingan Instagram, satu unit hand phone OPPO 10 2020 Imei 1 : 866967048161536, Imei 2 : 866967048161528 warna marine green, satu buah SIM card dengan no HP 088268074765.
"Akibat perbuatannya, terduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan, "pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 09 Desember 2024
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
-
Selasa, 03 Desember 2024
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
-
Rabu, 13 November 2024
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
-
Rabu, 30 Oktober 2024
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka