Polisi Amankan Warga Lampura Pelaku Pengunggah Video Asusila

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan Kepolisian Resort Lampung Utara lantaran diduga telah memposting video asusila perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) ke Media Sosial.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH,l. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12/2021) 17.55 WIB di kediamannya.
"Atas Laporan Polisi nomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021 tentang dugaan melakukan tindak pidana (TP) Iformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pelapor (20), pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Eko Rendi
Ia menjelaskan, modus pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor) pada Jum'at (19/11/2012) lalu.
"Selanjutnya terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti yang berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dan postingan Instagram, satu unit hand phone OPPO 10 2020 Imei 1 : 866967048161536, Imei 2 : 866967048161528 warna marine green, satu buah SIM card dengan no HP 088268074765.
"Akibat perbuatannya, terduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan, "pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 September 2025
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
-
Kamis, 11 September 2025
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
-
Rabu, 10 September 2025
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
-
Sabtu, 30 Agustus 2025
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta