• Jumat, 19 April 2024

Polisi Amankan Warga Lampura Pelaku Pengunggah Video Asusila

Jumat, 10 Desember 2021 - 22.48 WIB
363

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan Kepolisian Resort Lampung Utara lantaran diduga telah memposting video asusila perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) ke Media Sosial.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH,l. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12/2021) 17.55 WIB di kediamannya.

"Atas Laporan Polisi nomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021 tentang dugaan melakukan tindak pidana (TP) Iformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pelapor (20), pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Eko Rendi

Ia menjelaskan, modus pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor) pada Jum'at (19/11/2012) lalu.

"Selanjutnya terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi

Ia mengatakan pelaku dan barang bukti yang berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dan postingan Instagram, satu unit hand phone OPPO 10 2020 Imei 1 : 866967048161536, Imei 2 : 866967048161528 warna marine green, satu buah SIM card dengan no HP 088268074765.

"Akibat perbuatannya, terduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan, "pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->