• Senin, 07 Oktober 2024

Sempat Pakai Gedung PGRI Selama 3 Tahun, Kini Pengadilan Negeri Gedong Tataan Tempati Gedung Baru

Kamis, 09 Desember 2021 - 15.55 WIB
217

Zoya Haspita saat memberikan sambutan pada peresmian gedung Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Foto: Ragilia/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran menempati gedung baru yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan yang sebelumnya sempat menggunakan gedung PGRI milik pemkab setempat selama tiga tahun. 

Kepala Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Zoya Haspita mengatakan, dengan menempati gedung baru saat ini, dirinya berharap dapat mengoptimalkan pelayanan penegakan hukum di kabupaten setempat. 

"Alhamdulillah kita sudah menempati gedung baru ini sejak Desember tahun ini, gedungnya dibangun di lahan seluas satu hektar, lahan untuk gedung PN ini juga merupakan hibah yang diberikan oleh Pemkab Pesawaran,"katanya, Kamis (09/12/2021). 

Gedung baru Pengadilan Negeri Gedong Tataan berdiri setinggi dua lantai dengan memiliki tiga ruang sidang. 

"Jadi PN ini ada dua lantai dan ada tiga ruang sidang di dalamnya, di lantai satu ada ruang sidang perkara pidana dan perdata serta sidang perkara anak, kemudian di lantai dua terdapat ruang kerja para hakim serta panitera sidang," jelasnya.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, pembangunan gedung Pengadilan Negeri merupakan salah satu upaya meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah Pesawaran. 

"Kita tentu siap bersinergi, dan disini kita mengapresiasi peningkatan Pengadilan Negeri dengan menempati gedung baru, semoga dengan ini dapat menciptakan semangat baru dalam penegakkan hukum di Bumi Andan Jejama," jelasnya. 

Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum, Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi mengatakan, adapun biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Gedong Tataan yaitu sebesar 21,2 Miliar. 

"Saya juga berharap dengan gedung baru Pengadilan Negeri ini dapat meningkatkan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat, dan semakin prima sesuai dengan motto Mahkamah Agung yaitu pelayanan prima harus diberikan bagi semua pencari keadilan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA